Bengkulu, BM – Memastikan proyek pembangunan jalan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 2 hari (5-6 September 2017) melakukan sidak (peninjauan langsung ke lapangan). Sidak sendiri dilakukan pada beberapa titik di 5 wilayah kabupaten, yaitu di Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Tengah.
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mengaku cukup puas atas pekerjaan yang dilaksanakan. Hanya saja, ia meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi dan pihak kontraktor, bertanggungjawab hingga pelaksanaan proyek selesai 100 persen. Disamping itu, Rohidin meminta Inspektorat Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan secara ketat, baik dari sisi fisik bangunan maupun dari sisi administrasi.
“Menjelang 100 persen fisik dan pencairan 100 persen itu, teman-teman lihat dulu, pastikan di lapangan. Sehingga nanti kita ada kartu pengaman terakhir, jangan sampai seperti kasus-kasus yang sudah-sudah, dibayarkan 100 persen pengerjaan tidak 100 persen dan setelah dihitung kerugiannya tinggi sekali,” jelas Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai melaksanakan sidak, (06/09).
Ditambahkan Rohidin Mersyah, jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat, maka kemungkinan besar predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di tahun 2017 akan kembali gagal untuk dicapai.
“Pastikan bahwa ketika akan 100 persen, kegiatan itu betul-betul volumenya 100 persen, spesifikasi pekerjaan juga bisa dipertanggungjawabkan secara teknis. Ini harus kita tekankan betul, karena target kita harus WTP,” pungkasnya.
Lokasi proyek yang ditinjau langsung Plt Gubernur bersama Kadis PUPR Provinsi Bengkulu tersebut diantaranya, jalan lintas kawasan Padang Bano Kabupaten Bengkulu Utara, jalan lintas Bukit Resam Kabupaten Lebong, Jalan Suprapto Kabupaten Rejang Lebong dan jalan lintas kawasan PLTA Musi, Desa Susup, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain itu sidak juga dilakukan terhadap proyek lainnya yaitu pembangunan penyedia air baku SPAM Regional Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma serta terhadap perusahaan yang diduga bermasalah, baik terkait perizinan maupun permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat sekitar perusahaan.
Sidak perusahaan tersebut seperti di perusahaan aspal curah Bengkulu Utara dan di lokasi bakal pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Minihydro 0,78 MW, Kabupaten Kepahiang. (MC).