Bengkulu, BM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu pagi ini (11/1/2018) menggelar rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUD M. Yunus untuk 5 pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yaitu, Jahin-Khairunnisa, Linda-Mirza, David-Baksir, Erna-Zarkasi, dan Helmi-Dedy adapun pemeriksaan kesehatan yang dijalani balon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yaitu, dari aspek kesehatan psikologi dari tim HIMPSI dan tes bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh tim BNN Kota Bengkulu.
Ketua KPU Kota Bengkulu mengatakan sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang merupakan nomenklatur pengantar bahwa semua pasangan balon Walikota harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
“Jadi kita sudah menandatangani MOU antara IDI, BNN dan HIMPSI, dari hal ini mereka sudah menunjuk tim yang akan melaksanakan dari tes kesehatan, tes kesehatan terbagi atas kesehatan fisik, psikologi, tes jiwa, dan tes narkoba. Terkait teknis dan metode itu merupakan otoritas dari tim yang sudah dibentuk, mereka secara personal netral, independen didalam melaksanakan tugas itu,” sampai Darlinsyah kepada awak media.
Darlinsyah menjelaskan fungsi KPU adalah menyampaikan tentang legulasi yang harus dilakukan dalam pelaksanaan yang ada di PKPU, dan itu sudah disampaikan.
“Mengenai teknis diserahkan sepenuhnya kepada tim dan kami akan menerima nantinya dalam bentuk MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat), karena sifatnya prasyarat ini adalah akumulasi itu harus lulus pada semua rangkaian pemeriksaan kesehatan tersebut, maka dari kami sudah melakukan sosialisasi kepada pasangan balon walikota dan partai politik mengenai langkah-langkah apa yang perlu dipersiapkan sebelumnya, untuk itu saat pemeriksaan kesehatan diharapkan semua pasangan balon walikota harus dilakukan dengan serius,” jelasnya. (D12)