Bengkulu, BM – Jelang vonis hakim tipikor bengkulu terhadap terdakwa Gubernur non aktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lili Martiani Maddari yang direncanakan persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada tanggal 11 januari mendatang, menuai pandangan kritis dari akademisi.
Hal ini disampaikan langsung dosen pascasarjana Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Dr. Wilson Gandhi, SH, MH mengatakan kasus suap yang menimpa Ridwan Mukti itu, ia memprediksi RM bisa berpeluang bebas.
“Dia (Ridwan Mukti), jika melihat dari runtutan kasus tersebut, peluang Ridwan Mukti untuk bebas itu ada. Selain itu, melihat alat bukti dan keterangan saksi juga tidak mengarah ke Ridwan Mukti,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya Gedung Pascasarjana Unihaz, Rabu (3/1/2017).
Wilson juga menjelaskan di dalam hukum acara tindak pidana pembuktian yang menjadi titik utama di dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Melalui tahapan pembuktian inilah terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan.
“Ridwan Mukti tidak mengakui, istrinya juga membantah, keterangan terdakwa lain juga begitu, alat bukti lemah dan tidak bisa dipaksakan. Majelis hakim akan menilai semuanya,” jelasnya.
Perlu diketahui, Gubernur non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu. (D12)