Bengkulu, BM – Sidang kasus suap fee proyek yang menjerat terdakwa Gubernur non aktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Martiani Maddari akhirnya berujung dengan vonis oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Admiral bersama Anggota Majelis Hakim Nich Samata dan Gabriel Siallagan.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Desember 2017 lalu dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan kepada terdakwa Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda masing-masing sebesar 400 juta rupiah subsidair masing-masing 4 bulan kurungan.
Pada sidang pembacaan vonis, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta pada sidang pembacaan vonis.
“Dengan ini memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta kepada saudara Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, serta mencabut hak politik Ridwan Mukti selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman,” ujar Admiral di Pengadilan Tipikor Bengkulu Jalan Sungai Rupat Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Kamis sore (11/1/2018).
Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.