Bengkulu, BM – Terkait mutasi Pemerintah Kota Bengkulu kepada 52 pejabat eselon III dan IV pada bulan januari lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menegaskan tidak ada intervensi dari pihaknya.
“Apa yang saya lakukan sebagai Plt Gubernur Bengkulu untuk membenahi administrasi kepegawaian bukan mengintervensi. Karena surat persetujuan Mendagri yang ditujukan ke Plt Gubernur dan menjadi syarat mutlak untuk mutasi,” Dr. Rohidin Mersyah, MMA melalui pesan singkat What’s app nya.
Rohidin menjelaskan di dalam SK mutasi yang di tertanda Walikota bulan Desember 2017 belum memasukkan persetujuan Mendagri sebagai konsideran dalam SK dimaksud.
“Maka saya minta mutasi ditunda dulu sambil SK tersebut dibenahi dulu, akan tetapi Pemkot tetap melaksanakan mutasi dengan SK secara material dan yuridis formal tidak mencantumkan persetujuan Mendagri, jadi jelas tujuan saya sejak awal justru mengantisipasi agar mutasi tidak bermasalah hukum, ” jelasnya.
Lanjut Rohidin, dengan tidak mencantumkan yuridis formal persetujuan Mendagri maka akhirnya mutasi Pemerintah Kota Bengkulu dibatalkan Mendagri.
“Jadi tidak ada maksud untuk mengintervensi mutasi Pemerintah Kota Bengkulu apalagi dihubung-hubungkan dengan Pilwakot,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales angkat bicara soal Mutasi pejabat Pemkot pada bulan Januari lalu.
“Pemerintah daerah harus patuh dengan pemerintah pusat, laksanakan saja sesuai dengan perintah atau petunjuk pusat sebagai bentuk kepatuhan dalam menjalankan roda pemerintahan, walaupun sudah ada Undangan-undang otonomi daerah, akan tetapi, tetap saja kita harus patuh dengan pemerintahan pusat (Mendagri) keputusan dari Mendagri aturan yang harus di taati,” tutupnya. (CW1).