Bengkulu, BM – Menyikapi banyaknya pelanggaran atas hak Pegawai Negeri Sipil [PNS] dalam pemberlakuan Pasal 87 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [ASN], yang dinilai menciderai rasa keadilan bagi PNS, Pemda Provinsi Bengkulu memandang perlu adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait untuk merevisi beberapa aturan di dalam UU tentang ASN tersebut.
Menidaklanjuti permasalahan ini, Pemda Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Se-Provinsi Bengkulu 2018, bertajuk “Membangun Pandangan Hukum terhadap Perlindungan Hak ASN dalam Perspektif Hukum Administrasi Pemerintahan dan Hukum Pidana Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”.
Sekretaris Daerah [Sekda] Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan, Rakor yang dihadiri rombongan Kanreg [Kantor Regional] VII Badan Kepegawaian Nasional [BKN] Palembang, seluruh Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 10 kabupaten-kota Se-Provinsi Bengkulu, menghasilkan 5 point rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah pusat. Dirinya berharap rekomendasi atau berita acara Rakor ini bisa diterima dan segera ditindaklanjuti, supaya kedepan keadilan atas hukum bagi ASN khususnya di Bengkulu bisa lebih adil.
“Rekomendasi ini segera disampaikan ke Ketua PGRI Pusat, kemudian kita berharap untuk mengkondisikan seluruh pemerintah daerah untuk mendukung hal tersebut. Nanti seluruh provinsi secara bersama-sama menyampaikan suara hati atas hak hukum ASN masing-masing dan Bengkulu sebagai pelopornya,” ungkap Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti usai memimpin Rakorda BKD Se-Provinsi Bengkulu 2018 di Aula Kantor UPT [Unit Penyelenggara] Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN, BKD Provinsi Bengkulu, Kamis (15/02).
Menanggapi aspirasi yang disampaikan Pemda Provinsi Bengkulu dan 10 Pemda Kabuten-Kota Se-Provinsi Bengkulu melalui Sekda dan Kepala BKPSDM masing-masing ini, Kepala Kanreg VII BKN Palembang Agus Sutiadi menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut ke RI 2 [Wakil Presiden RI Jusuf Kalla], sehingga keadilan atas hak hukum ASN di Bengkulu bisa segera terealisasi.
“Menindaklanjuti rekomensai ini kami akan menyampaikan ke pusat, dalam 2 hari ini saya minta segera siapkan rekomendasinya oleh kepala daerah masing-masing dan akan segera saya konsultasikan ke RI 2, kemudian dilanjutkan penyampaian rekomendasi ke kementerian teknis terkait,” jelas Agus Sutiadi.
Sementara itu, dikatakan Kepala BDK Provinsi Bengkulu Diah Irianti, dengan telah dihasilkan rekomendasi terkait pemberlakuan Pasal 87 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini, dirinya berharap tidak hanya di Bengkulu yang berjuang, namun juda provinsi lainnya di Indonesia.
“Tujuan dilaksanakannya Rakorda ini untuk meninjau ulang pemberlakuan atas hak hukum ASN yang dinilai tidak memberikan keadilan. Kami berharap hal ini juga mendapat dukungan dari provinsi lainnya,” terang Diah Irianti. (MC).