Bengkulu, BM – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik (e-filing) di Aula Pola Bappeda Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini guna mempermudah bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak penghasilannya setiap tahun.
Dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu Lampung Erna Sulistyowati rasio kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dengan jumlah wajib pajak (WP) terdaftar di Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 sebanyak 236.087 wajib pajak, maka harapan untuk mencapai rasio kepatuhan yang optimal dapat diwujudkan. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2017 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan sudah cukup optimal, akan tetapi untuk SPT PPh OP Non Karyawan dan Badan yang ditargetkan sebesar 45% baru dapat direalisasikan 43,24%. Maka masih perlu ditingkatkan lagi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan dan Badan di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Dimohon perhatian kepada para pengusaha dan ASN di Provinsi Bengkulu untuk patuh dalam menyampaikan SPT Tahunannya, mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi teladan bagi seluruh masyarakat Wajib Pajak di Provinsi Bengkulu untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya,” sampainya, Selasa (13/03/2018).

Untuk diketahui jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2018 dan untuk Badan Usaha tanggal 30 April 2018. Penyampaian SPT bisa melalui e-Filing.
“Kami menghimbau apabila terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Tahunan atau penghitungan pajak yang harus dibayar, segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,” ujarnya.
Plt Gubernur Bengkulu beserta para jajaran Forkopimda Provinsi Bengkulu serta para pejabat vertikal di Provinsi Bengkulu melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektonik.

“Hari ini saya Plt Gubernur Bengkulu pada tanggal 13 maret sudah melaporkan pajak tahun 2017 secara elekronik, mudah, cepat, dan tidak sudah. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh ASN di Provinsi Bengkulu dan pelaku usaha untuk melaporkan SPT tahunan secara online,” kata Rohidin Mersyah usai melaporkan SPT Tahunannya secara e-filing.

Pajak yang dibayarkan digunakan untuk kelangsungan pembangunan dan pembiayaan negara yang sebesar-besarnya ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, cerdas, dan makmur. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk membantu mewujudkan harapan tersebut. (CW1)