Disetujuinya Perda Pelindungan Anak, Dinas P3AP2KB Akan Lakukan Sosialisasi

Bengkulu, BM – Usai disetujuinya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan anak oleh delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menjadi peraturan daerah (Perda), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Bengkulu akan melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut.

Hal ini langsung dikatakan oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu usai menghadiri rapat paripurna, kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat.

“Yah, Alhamdulillah hari ini kita sudah ada Perda tentang perlindungan anak artinya sudah ada komitmen dan payung hukum dari pemerintah daerah terkait masalah anak, dimana sebagian anak di Provinsi Bengkulu ini dari beberapa kasus telah menjadi korban seperti pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya. Di dalam Perda tersebut mengandung isi tentang hak anak yang wajib dipenuhi baik itu orang tua, pemerintah, maupun lembaga masyarakat agar bisa terpenuhi, kedepan kami akan melakukan sosialisasi baik itu ke lembaga masyarakat maupun ke seluruh elemen masyarakat,” ujar Foritha Ramadhani Wati, Senin (30/04/2018) di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Foritha berharap dengan adanya Perda tersebut dapat mengurangi tindak kekerasan dan permasalahan anak lainnya, hal ini karena anak merupakan aset penting bangsa ini.

“Kami berharap kedepan dengan adannya Perda tentang perlindungan anak ini, lima hak dasar anak yaitu, hak untuk identitas anak, hak pengasuhan orang tua, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak perlindungan, kita melihat jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sekitar 1,9 juta jiwa dimana sekitar 600 orang adalah anak-anak, mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut dapat meminimalisir tindak kekerasan dan permasalahan anak lainnya khususnya di Provinsi Bengkulu ini,” tutupnya. (CW1)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *