Rejang Lebong, BM – Senin, 23 April 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu menggelar paripurna. Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Rejang Lebong Tahun Anggaran 2017 ini dipimpin langsung oleh M. Ali, ST selaku Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Paripurna Penyampaian Nota LKPJ Tahun Anggaran 2017 disampaikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Dr. Hc. Ahmad Hijazi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 3 Tahun 2017 tentang laporan penyelenggaraan Daerah kepada Pemerintah. Dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah tersebut dan mengingat penyelenggara Pemerintahan Daerah tahun 2017 telah berakhir. Hijazi mengatakan, selaku kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir tahun 2017 kepada DPRDmelalui Rapat Peripurna untuk mempresentasikan kemajuan anggaran pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama 2017.
Bupati menyampaikan, LKPJ tahun anggaran 2017, disusun dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Visi Kabupaten Rejang Lebong yakni terwujudnya masyarakat Rejang Lebong sehat, cerdas, taqwa dan sejahtera serta Misinya adalah Mewujudkan pelayann kesehatan yang berkualitas adil dan merata.
“Mewujudkan kualitas pendidikan yang merata dan berkeadilan, menumbuhkan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, menumbuhkan kelestarian nilai-nilai agama dan budaya dalam melandasi pelaksanaan pembangunan, mewujudkan sistem pemerintahan fleksibel akuntabel, mewujudkan pembangunan yang merata,” sampai Bupati.
Setiap program pada tahun anggaran 2017 dinilai berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari sisi pendapatan daerah sebesar Rp 1 Triliyun 600 Milyar lebih, dengan penyerapan anggaran sebesar Rp 1Triliyun 45 Milyar 473 juta lebih.[ADV]