Bengkulu, BM – Guna mencegah adanya investasi bodong di Provinsi Bengkulu, Tim Kerja Satuan Petugas (satgas) Waspada Investasi (WI) Daerah Bengkulu mengelar konferensi pers di Ballroom Hotel Splash Bengkulu, Rabu siang (15/8/2018).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irjen Pol Drs. Rokhmad Sunanto, MM saat konferensi pers mengatakan kedatangannya kali ini dalam rangka menghadiri rapat koordinasi dan penguatan kepada tim satuan petugas waspada investasi daerah di Bengkulu ini.
“Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah tersebut dibentuk dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran investasi yang diduga melanggar hukum dan melindungi masyarakat dari segala bentuk investasi bodong,” ungkapnya.
Rokhmad Sunanto menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tiga fungsi mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan serta masyarakat.
“Kalau tidak kita lindungi dan tidak kita awasi maka akan berpengaruh pada perekonomian keuangan negara, maka dari itu sangat perlu untuk diawasi dan dilindungi,” sampainya.
Untuk anggota satgas waspada investasi itu sendiri, yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Daerah Bengkulu Yan Syafrin mengatakan bengkulu saat ini cukup bagus karena belum ada ditemukannya investasi bodong yang berpusat di Provinsi Bengkulu tetapi ada dua laporan kasus yaitu dream 4 freedom dan biro umroh.
“Ada dua laporan kasus, tapi penyelesaiannya kan di Jakarta semua, untuk bengkulu sendiri masih cabangnya saja, jadi bengkulu ini belum ditemukan adanya investasi bodong tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ujar Yan Syafri yang juga Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu ini. (Dn)