Di HUT Kota Arga Makmur, SERBU Kembali Demo Mian

Bengkulu, BM – Hari ini Senin (8/10) di Hari Ulang Tahun ke 42 Kota Arga Makmur, Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) kembali menggelar demo di Kantor Bupati Bengkulu Utara.

Demo kali ini, Koordinator Umum SERBU mengatakan masih berkaitan dengan demo sebelumnya yang belum direalisasikan oleh Bupati Bengkulu Utara Mian.

“Kami sebenarnya tidak terlalu berkepentingan untuk bertemu dengan pak Mian, karena yang paling utama bagi kami, yaitu bagaimana tuntutan kami bisa semua terealisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas Yoki Ramadhan saat dikonfirmasi pewarta.

Melihat masih banyaknya daerah di Bengkuta Utara yang belum tersentuh pembangunan jalan, Yoki mengatakan Pemerintah Kabupataen Bengkulu Utara yang dipimpin oleh Bupati Mian ini jangan menutup mata.

“Di daerah sebayur di sana PT AAK yang terus mengambil batu bara, tetapi masyarakat disana hanya menikmati jalan yang tidak bagus, seharusnya PT AAK itu membangun jalan di daerah tersebut. Selain itu, di daerah Lubuk Gading ada Jembatan yang dari tahun 2015 sudah ambruk sampai saat ini belum juga dibangun, kami meminta pemerintah jangan menutup mata dan cepat tanggap dalam upaya perbaikan jembatan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Yoki sangat menyesalkan dengan pernyataan Bupati Bengkulu Utara Mian di media massa yang dinilai merupakan pembungkaman aspirasi rakyat jika terus melakukan aksi demo.

“Yah, jika kami terus melakukan demo pak Bupati mengatakan akan menganggu aktivitas dan ketertiban ASN, dan akan melaporkannya, ini suatu bentuk pembungkaman dan harus ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Kami berharap apa yang menjadi tuntutan kami bisa terealisasikan,” tutupnya. (Dn)

Berikut Tuntutan/Perintah dari SERBU :

  1. Memerintahkan Ir. Mian selaku Bupati Bengkulu Utara menarik kembali aturan persyaratan khusus seleksi penerimaan CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan menyamakan persyaratan pada ketentuan persyaratan penerimaan CASN nasional (Juklak/Juknis BKN) serta harus meminta maaf pada seluruh masyarakat bengkulu utara secara terbuka di media massa serta media sosial  atas kekhilafan dan arogansinya yang berusaha membungkam/mengintimidasi suara publik (aspirasi rakyat).
  1. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara segera mencopot saudara Setyo Budi Raharjo (Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara) sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pernyataannya yang merendahkan harkat dan martabat Universitas Ratu Samban.
  1. Memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menganggarkan kembali beasiswa mahasiswa UNRAS dan segera kembalikan beasiswa (hak mahasiswa) yang telah dipotong di TA 2017.
  1. Memerintahkan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera mengkaji ulang kelengkapan dokunen perizinan dan mekanisme pengelolaan limbah seluruh perusahaan, sebagaimana dimaksud  UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH di wilayah bengkulu utara.
  1. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara segera menindak tegas investor nakal, baik investor yang tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan, dokumen perizinan kadaluarsa, merambah hutan lindung dan tidak bayar retribusi/pajak karena hanya akan mendatangkan mudharat bagi masyarakat sekitar dan daerah.
  1. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara segera mencopot Kadis PUPR dan Ketua ULP sebagai bentuk pertanggung jawaban dirugikannya daerah atas mandegnya beberapa paket pekerjaan dilingkungan Dinas PUPR TA 2017.
  1. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara segera memberikan efek jera dengan mem-black list rekanan pelaksana (pihak ketiga/kontraktor) yang tidak menyelesaikan pekerjaan dan yang menyebabkan kerugian negara (berdasarkan LHP BPK) .
  1. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara mengakomodir seluruh kepentingan (kehendak) seluruh masyarakat bengkulu utara tanpa terkecuali sehingga pemerataan pembangunan tidak hanya isapan jempol belaka.
  1. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara segera menyampaikan secara terbuka di media massa terkait besaran realisasi dana CSR seluruh perusahaan wajib TJSL di Bengkulu Utara dari tahun 2015-2017.
  1. Memerintahkan Bupati Bengkulu Utara segera menyampaikan  ke publik melalui media massa terkait realisasi dan pengelolaan retribusi galian C serta pajak penerangan jalan (PPJ) Kabupaten Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018 sebagai salah satu upaya mewujudkan clean and good goverment.

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *