Bengkulu, BM-Terkait tudingan yang menyatakan Pemda Provinsi Bengkulu telah mengambil alih pengelolaan Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, sehingga berimbas pada hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Kota Bengkulu akan hilang serta memiliki dampak negatif terhadap struktur APBD kota Bengkulu, menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Provinsi Bengkulu Sri Hartika, hal tersebut keliru.
Dikatakan Kabag Humas dan Protokol Setda Provinsi Bengkulu Sri Hartika, yang dikelola Pemda Provinsi Bengkulu bukan terkait retribusi parkir, hotel, restoran dan lain sebagainya, termasuk pengaturan pengelolaan pendapatan seperti dari Bencolen Mall/ BIM. Akan tetapi pengelolaan Kawasan Pantai Panjang oleh Pemprov Bengkulu dari aspek Pengaturan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengaturan zonasi pemanfaatan lahan objek wisata.
“Saya kira dikatakan bahwa Pemprov Bengkulu akan mengambil alih pengelolaan Kawasan Pantai Panjang lokasi Pasir Putih hingga Taman Pantai Berkas itu keliru. Yang akan dikelola Pemprov Bengkulu itu pada aspek HGU dan pengaturan zonasi pemanfaatan lahan,” jelas Sri Hartika.
Lanjut Sri Hartika, dari sisi PAD, Pemda Provinsi Bengkulu tidak pernah berniat untuk mengambil alih pengelolaan tersebut. Yang dilakukan Pemda Provinsi Bengkulu hanya sebatas aspek HGU dan ini juga dilakukan pada beberapa objek wisata di beberapa Kabupaten.
“Jadi ini jelas salah pemahaman atas apa yang menjadi tanggung jawab dan yang dikelola antara Pemda Provinsi Bengkulu dan Pemda Kabupaten-Kota. Seperti halnya di Kawasan Pantai Panjang, hal lain-lain tetap menjadi kewenangan Pemkot Bengkulu,” pungkasnya. (Rn)