Bengkulu, BM – Soal Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lentera Kedaulatan Rakyat (Lentera) atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu memberikan tanggapan bahwa upah pungut pajak itu dibayarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dari bulan Januari sampai Desember sesuai dengan capaian dan target yang telah ditetapkan.
“Itu dibayarkan setiap 3 bulan sekali belaku untuk seluruh Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota seluruh Indonesia,” ujar Rohidin Mersyah kepada berita merdeka online, Jumat (4/01/2019).
Contoh untuk triwulan terkahir 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Maret 2019 nanti. “Jadi penetapan itu sudah mengikuti aturan undang-undang. Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun,” bebernya.
Rohidin Mersyah mengatakan dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut lebih mengingatkan dirinya untuk lebih berhati-hati kedepannya. “Kontrol dari masyarakat begitu baik untuk kemajuan Bengkulu,” tutupnya. (BM)