Bengkulu, BM, – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu, menggelar Press Release hasil tangkapan Februari – Maret 2019. Dalam press release, BNNK didampingi Polres Bengkulu, Balai POM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu serta Wakil Walikota Bengkulu, langsung memusnahkan barang bukti hasil tangkapan, Selasa (02/4/2019), di Aula Kantor BNN Kota Bengkulu.
Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexader S. Soeki, S.Sos, mengatakan peredaran narkotika di Kota Bengkulu, yakni Zat Adiktif sangat memprihatinkan di Kota Bengkulu
“Kota Bengkulu sebagai barometer dari kabupaten lain sebagai sasaran dari bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram jenis Narkoba.
Alex menambahkan, BNN kota Bengkulu berhasil mengamankan Vm (23) ditangkap di Jalan Pariwisata dekat Grage Hotel, kemudian kita dapat keterangan dari VM, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari warga binaan lapas bentiring, JM (37), Is (39), yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 48,36 Gram serta 12 paket plastik bening dengan berat 7,07 Gram, alat timbang digital, peralatan alat hisap sabu. Ketiga tersangka ini kita sangkakan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan masalah narkoba perlu peran aktif dari semua pihak untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Bengkulu.
“Mari kita bahu-membahu untuk memberantas narkoba, peran keluarga sangat penting dalam mengurangi penyalahgunaan narkoba. Masyarakat harus lebih aktif untuk melaporkan bila ada kegiatan yang mencurigakan penggunaan narkoba,” ujarnya.
Pantauan pewarta, barang bukti hasil tangkapan dari tangan tersangka berupa sabu langsung dimusnahkan dengan cara di belender dengan menggunakan air deterjen. (BM/SM).