Bengkulu, BM- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu merazia para penggalang dana ilegal yang mengatasnamakan bantuan untuk korban bencana yang sering terlihat di simpang-simpang di kawasan Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO melalui Kasi Pemberdayaan Potensi Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Dinsos, Dwi Haryono mengatakan, penggalangan dana yang harus mengantongi izin tertuang dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
“Jika tak mengindahkan ketentuan tersebut (Undang-undang), maka setiap penggalangan dana atau barang dianggap ilegal walau hasilnya benar-benar disalurkan,” ujarnya, Kamis (11/4).
“Ada aturannya kalau mau minta sumbangan-sumbangan itu, tidak asal saja,” lanjutnya.
Ditambahkan Dwi bahwa setiap penggalangan dana harus mengantongi izin dari pemerintah setempat. Mereka harus bisa menertibkan pemungutan sumbangan tersebut agar tepat sasaran dan jelas lembaga yang menyalurkannya.
Adapun Dwi menegaskan pengurus izin bisa dilakukan sesuai lokasi aktivitasnya. Jika aksi sosial itu dilakukan di daerah atau ruas jalan kecamatan maka harus mendapatkan izin dari pemerintah kecamatan.
Pihaknya juga telah melakukan razia pada Januari dan Februari 2019 lalu bersama Dinas Sosial Kota dan dibantu oleh Taruna Siaga Bencana serta relawan di tingkat provinsi.
Didapat 3 orang dan ternyata mereka mempekerjakan anak dibawah umur.
“Kita sudah buat berita acara untuk 3 orang itu, dimana uang yang terkumpul kurang lebih Rp 400 ribu lebih dan sekarang status uang tersebut sebagai barang bukti dan kemarin surat panggilan sudah ada dan tinggal memanggil saksi,” tutupnya. (BM/SM)