Bengkulu, BM – Dengan modus menjadi guru bimbingan SW (44), Warga Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara nekat melakukan tindakan asusila terhadap delapan muridnya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP M. Jufri membenarkan adanya tindakan asusila terhadap anak.
“Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari 5 orang anak yang menjadi korban SW. Mendapat laporan tersebut, Polres Bengkulu Utara bersama Polsek Batik Nau langsung melakukan penangkapan. SW ditangkap di Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Kasat, Kamis (04/4/2019), di Mapolres Bengkulu Utara.
Dalam menjalankan aksinya, Jufri menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan bimbingan belajar secara gratis bagi anak-anak di sekitar rumahnya. “Dari keterangan SW, dirinya telah melakukan aksi tersebut sejak akhir tahun 2018,” kata Jufri.
“Modusnya selama ini guru bimbingan yang memberikan bimbingan gratis kepada anak-anak. Dia ini petani, dia dikenal sebagai penyayang anak. Dari penyampaian dia akhir tahun 2018 kemarin kerasukan apa gak tau sehingga melakukan pencabulan terhadap anak,” sambungnya.
Jufri menambahkan, tindakan pencabulan tersebut tidak ada unsur pemaksaan, namun perbuatan itu ia lakukan saat anak muridnya sedang mengerjakan PR.
“Saat ia memberikan bimbingan belajar kepada anak saat itulah ia menjalani aksinya, ada yang sedang mengerjakan PR saat itulah ia meraba-raba muridnya,” jelas Jufri.
Atas perbuatan tersebut, sambung Jufri, pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (BM/MS).