Bengkulu, BM- Para pedagang sungai hitam kembali datangi sekretariat DPRD Kota Bengkulu untuk hearing soal penggusuran yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap 76 kios pedagang sungai hitam, Senin (01/4/2019).
Kuasa hukum pedagang sungai hitam memberikan ancaman kepada pihak pemkot bahwa mereka akan demo, hingga menempuh jalur hukum.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi lanjutan kepada dewan, karena pertemuan sebelumnya belum ada titik temu,” ujar Veri Okta Trinanda,
di ruang Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu.
“Kami ragu apakah disampaikan ke walikota atau tidak, kalau tidak ada hasil kesepakatan hari ini kita akan demo bahkan akan menempuh jalur hukum,” sambungnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales yang memimpin hearing tersebut meminta pihak pemerintah melalui Dishub untuk segera mencari solusi terbaik bagi permasalahan tersebut.
“Silahkan pemkot (dishub) lakukan tugasnya, tapi mereka ini juga masyarakat kita jadi tolong diperhatikan juga, jangan sampai sampai para pedagang sampai ke jalur hukum, tidak baik antara masyarakat dengan pemerintah beradu sampai ke pengadilan,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu Marliadi yang hadir saat hearing mengatakan bahwa pihak pedagang hanya minta dua solusi untuk permasalahan mereka.
“Pertama pedagang sudah legowo digusur tidak ada masalah lagi, yang kedua mereka minta solusi pasca digusur itu, selesai itu saja,” tegasnya.
Hasil hearing pedagang sungai hitam dan DPRD Kota sepakat memberikan waktu kepada Pemkot selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan pedagang sungai Hitam. Hadir juga pihak Dishub dan Pol PP Kota Bengkulu saat hearing. (BM/SM)