Bengkulu, BMO – Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, yang disampaikan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, pada Rapat Paripurna Pengumuman Dewan Provinsi Bengkulu, Kamis (23/05/2019). Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2018.
“Berdasarkan pemerikasaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan Opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018 dengan Opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP),” sampai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Arif Agus, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2018, di ruang Rapat Paripurna.
LKPD Tahun 2018 Pemprov Bengkulu Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2018, di ruang Rapat Paripurna
LHP BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2018 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dijelaskan Arif Agus, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
“Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” tegas Arif.
Meski Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih Opini WTP, sebut Arif, namun selama dalam pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern serta permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, Arif Agus meminta seluruh kepala daerah beserta jajarannya, untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu TA 2018, di ruang Rapat Paripurna.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak, sehingga Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali meraih opini WTP dari BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2018 ini.
“Ini artinya Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu telah menyelenggarakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” tutur Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin berharap pada tahun ini Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali dapat mempertahankan WTP, dengan kinerja pemerintah Provinsi Bengkulu yang juga tentu meningkat lebih baik dimasa –masa yang akan datang.
Menanggapi adanya hasil temuan BPK, Gubernur Rohidin berkomitmen akan menindaklanjuti hasil temuan itu secara cermat dan seksama dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Kami berharap, hasil pemeriksaan ini akan membawa manfaat untuk perubahan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu dan di tahun akan datang pemerintah Provinsi Bengkulu mudah-mudahan akan meraih WTP yang jauh lebih baik lagi” kata Gubernur Rohidin diakhir sambutannya.(ADV)