Hukum  

Ketahuan Nikah Siri, ASN Bisa Diberhentikan dari Tugas

Ketahuan Nikah Siri, ASN Bisa Diberhentikan dari Tugas
Ketahuan Nikah Siri, ASN Bisa Diberhentikan dari Tugas

Bengkulu, BM – Peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983.

Regulasi tersebut mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak terkecuali di lingkungan Pemkab Malang. ASN yang diundang meliputi kepala perangkat daerah, sekretaris, kasubbag kepegawaian, kepala sekolah dan UPT.

Sosialisai disampaikan langsung oleh Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti di ballroom salah satu hotel di Kota Malang, Rabu (26/6/2019).

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPD) hadir dalam gelaran sosialisai kali ini.

“Kami melakukan terkait regulasi pemerintah yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,”

Sanusi menyatakan pihaknya tak mau berkompromi jika ada ASN yang tak patuh terhadap regulasi. Menurutnya, harusnya bisa memberikan contoh dan panutan yang baik.

“Perselingkuhan biasanya ketemu temen lamanya, terus ketahuan, suaminya ngamuk-ngamuk. Jadi jangan selingkuh,” tegas Sanusi.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menegaskan kepada para ASN di Pemkab Malang agar tidak melakukan praktik pernikahan siri.

Jenis pernikahan tersebut tidak diperbolehkann, lantaran tak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tegas akan menghampiri para ASN jika kedapatan melakukan praktik pernikahan siri.

“Bahkan kalau ada yang nikah siri bisa diberhentikan. Nikah siri itu tidak boleh karena dalam UU (undang-undang) yang berlaku tidak mengatur pernikahan antar agama di bawah tangan (pernikahan siri),” jelas Tridiyah.

Terkait sosialisasi regulasi kali ini, Tridiyah menyampaikan beberapa hal yang wajib dipatuhi para ASN.

Regulasi tersebut mencakup izin ketika hendak melakukan pernikahan ataupun perceraian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

“Harapan kami mereka paham lagi, bahwa ada aturan supaya mereka tak terkena sanksi. Intinya setiap ASN yang melakukan pernikahan harus lapor,” ujar Tridiyah.

Soal perceraian, ASN harus melapor dan medapat izin atas sepengetahuan pejabat daerah yang berwenang. Yakni, pembina kepegawaian.

“Kalau tak seperti itu mendapat sanksi hukuman indisipliner berupa penurunan pangkat atau penundaan,” sambung Tridiyah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan, perselingkuhan jadi biang keladi kasus perceraian di lingkungan Pemkab Malang.

“Faktor cerai karena selingkuh,” ujar Nurman ketika dikonfirmasi..

Nurman menganalisa, selain perselingkuhan ada faktor lain yang ditengarai menjadi penyebab biduk rumah tangga oknum ASN retak. Tahun 2017 terdapaf 41 kasus perceraian. Setahun berselang yakni pada tahun 2018, sebanyak 49 kasus. Sementara, hingga Rabu (26/6/2019) terdapat 25 kasus perceraian ASN di Pemkab Malang.

“Selain itu perselisihan terus menerus, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), suami tidak beri nafkah, suami meninggalkan rumah dan narkoba adalah faktor lain timbulnya keretakan rumah tangga,” beber Nurman.

Sejauh ini, memang ada ASN di Pemkab Malang yang melakukan perselingkuhan. Untuk jumlah pasti berapa yang ASN di Pemkab Malang yang diberhentikan, Nurman tak menyebutkan.

“Soal sanksi Itu bergantung hasil pemeriksaanBAP Inspektorat. Kalau sampai menelantarkan anak dan istir bertahun-tahun bisa dijatuhi penurunan atau pecat dari jabatan”

“Ada, bahkan sampai proses pidana (karena selingkuh) di PN Kepanjen. Dan sudah di vonis. Untuk kasus ini yang bersangkutan sudah kita berhentikan sementara dari jabatannya,” tutup Nurman.

Salah satu peserta sosialisasi yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Malang menyatakan kesiapannya mengikuti regulasi yang disampaikan. Ia berpendapat, keutuhan rumah tangga adalah hal yang utama.

“Ini bagus ya sosialisasi dari Pemkab Malang jadi kami tahu soal regulasinya. Yang pasti keutuhan rumah tangga jadi hal utama,” ujarnya salah satu ASN di Pemkab Malang yang enggan disebutkan namanya itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awas, ASN yang Ketahuan Menikah Siri di Lingkungan Pemkab Malang Bisa Diberhentikan dari Tugas

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *