BENGKULU, BMO – Percepatan pengurusan perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) di Provinsi Bengkulu semakin mempermudah calon investor.
Proses perizinan yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu itu berkomitmen, dalam waktu 30 menit ketika syarat lengkap, izin berinvestasi di Bengkulu akan dikeluarkan.
Seperti yang dituturkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Hendry Poerwantrisno, sistem ini sangat mempermudah calon investor mengurus perizinan.
“Sistem ini sangat mempermudah calon investor mendaftarkan perizinannya. Karena tidak perlu harus datang ke Kantor DPMPTSP,” kata Hendry.
Selain OSS, DPMPTSP Provinsi Bengkulu juga telah membuat sistem perizinan online sendiri, yaitu sistem pelayanan perizinan secara elektronik (Sipanse). Aplikasi perizinan yang dibuat sendiri oleh ASN DPMPTSP itu, untuk mengakomidir perizinan diluar perizinan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018. Seperti pertambangan, penelitian, kesehataan dan perizinan lainnya diluar OSS.
Aplikasi Sipanse itu resmi diluncurkan pada tahun 2018 lalu. Terlebih, pada awal tahun 2019 ini, DPMPTSP Provinsi Bengkulu juga telah mendapatkan sertifikat izin penandatangan secara elektronik. Sehingga sertifikat perizinan itu bisa ditandatangan oleh pejabat berwewenang tanpa harus datang ke kantor, bisa dilakukan dimana saja secara online.
Hal tersebut dibuktikan dengan menggeliatnya nilai investasi di Provinsi Bengkulu. Pada tahun 2015, nilia investasinya hanya sampai Rp 800 miliar, meningkat pada tahun 2017 sebesar Rp 1,7 triliun. Tahun 2018 nilai investasi itu nai sampai Rp 2,4 triliun.(ADV)