Polisi Ciduk Terduga Pelaku Curanmor Kota Bengkulu

Polisi Ciduk Warga Ketahun Terduga Pelaku Curanmor Kota Bengkulu
Polisi Ciduk Warga Ketahun Terduga Pelaku Curanmor Kota Bengkulu

Bengkulu, BM – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengkulu. Terduga pelaku adalah Misran Hendri (20), warga Desa Pasar Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.

Terduga pelaku diamankan di jembatan dua Air Besi kemudian dibawa ke Polsek Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara dan selanjutkan dijemput petugas dari Sat Reskrim Polres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Heru Prianggodo melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan menerangkan, terduga pelaku melakukan aksinya di parkiran garasi rumah korban di Jalan Rangkok nomor 136 Blok V RT 20 RW 06 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Jumat 14 Juni 2019.

Modusnya, terduga pelaku naik travel dan turun di seputaran TKP. Kemudian, pelaku berjalan kaki dan melihat sepeda motor jenis Honda Scopy terpakir di rumah korban dengan kontak tergantung di sepeda motor tersebut. Terduga pelaku kemudian mendekati sepeda motor dan membawanya kabur.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku di jembatan dua Air Besi pada Jumat 14 Juni 2019 setelah terduga pelaku melakukan aksinya di Kota Bengkulu, terduga pelaku kini diamankan di Polres Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Indramawan dalam keterangan persnya di Mapolres Bengkulu, Selasa (18/6/2019).

Sementara untuk barang bukti yang diamankan adalah Honda Scopy BD 2502 CD warna putih milik korban atas nama Reno Oviyanto.

Sebelumnya, terduga pelaku diamankan oleh petugas dari Polsek Air Besi karena kedapatan mencuri tas berisi uang di sebuah warung. Kemudian, saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengaku telah mengambil motor Honda Scopy di Kota Bengkulu.

Petugas kemudian menghubungi Polres Bengkulu untuk mengkonfirmasinya. Dan ternyata benar, terduga pelaku itu terlibat di TKP curanmor di Kota Bengkulu.

Atas perbuatannya, Misran Hendri diancam dengan pidana 7 tahun penjara, dengan sangkaan pasal 363 ayat (1), ke 3 KUHPidana. (rl)

Artikel ini telah tayang di Bengkulutoday.com dengan judul Kasus Curanmor, Polisi Ciduk Warga Ketahun

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *