Bahar Bin Smith Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Remaja

Bahar Bin Smith Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Remaja
Bahar Bin Smith Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Remaja

Bengkulu, BM – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7).

Sidang rencananya akan digelar di gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.

Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17).

Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara. Selama sidang berjalan, Bahar mengakui perbuatannya. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Menurut anggota tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, pihaknya berharap majelis hakim menggunakan hati nurani untuk menjatuhkan hukuman.

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati nuraninya. Tentunya memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada,” kata Ichwan.

Ichwan mengatakan jika hakim menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan, maka hal itu menjadi pembuktian bahwa hakim tak diintervensi oleh siapapun.

“Sehingga putusannya bebas dari intervensi siapapun. Karena semata-mata putusan itu berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” ujarnya.

Selain Bahar, dalam perkara ini, ada dua terdakwa lainnya yaitu Agil Yahya dan Basith. Namun, Ichwan tak mengetahui apakah keduanya juga akan divonis hari ini.

“Habib Bahar iya, kalau yang lain belum tahu,” kata Ichwan. (MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *