Langgar SPPA dan PPRA, Bukan Cuma Wartawan Tapi Pengguna Medsos Bisa Terancam Penjara

Langgar SPPA dan PPRA, Bukan Cuma Wartawan Tapi Pengguna Medsos Bisa Terancam Penjara

Bengkulu, BM – Masyarakat pengguna media sosial (medsos), hati-hati. Ada ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, kalau sembarangan mengupload informasi tentang anak.

Ada Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur tentang anak yang berkonflik dengan hukum.

“Tidak hanya berlaku bagi wartawan ketika memberitakan tentang anak. Tapi juga berlaku bagi pengguna medsos, dalam artian berlaku untuk semua masyarakat, karena subyek hukum pasal 19 SPPA itu diperluas,” jelas Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan.

Instruktur ahli pers yang giat menyuarakan dan sosialisasi tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) ini mengajak masyarakat, untuk sehat bermedsos.

“Jadi ya jangan sembarangan mengupload atau share informasi tentang anak yang berkonflik dengan hukum. Ancaman pidananya, haduh itu sedih kita ya (hukumannya berat). Penggiat medsos harus ramah anak juga,” tegas Kamsul.

Terkait penjelasan SPPA dan PPRA, bisa dilihat di channel youtube BD.Tv. Kamsul juga mengulas terkait media yang diprediksi akan booming mulai 2020 mendatang. (MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *