banner 1028x90

Kadis ESDM Bengkulu Terancam Dilaporkan Ke KPK Terkait Kasus PT. BMQ

Kadis ESDM Bengkulu Terancam Dilaporkan Ke KPK Terkait Kasus PT. BMQ
Kadis ESDM Bengkulu Terancam Dilaporkan Ke KPK Terkait Kasus PT. BMQ

BM – Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, H. Ahyan Endu diancam akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan terlibat dalam kesepakatan dengan para pelaku penjual illegal tambang batu bara milik PT. Bara Mega Quantum.

Orang nomor satu di Dinas ESDM Bengkulu itu diduga melakukan serangkaian perbuatan yang diduga melawan hukum, dengan modus mengakui surat palsu SK NO. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah.

Lalu diduga memberikan legalitas kepada pihak yang tidak memiliki hak yakni Dinmar Najamudin Cs, untuk menambang dan menjual batu bara mlik PT. Bara Mega Quantum di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Drs. H. Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah. Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementeri ESDM, SK NO. 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah.

“Biar nanti penyidik KPK yang akan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur pemberian suap dibalik keberanian Ir. H. Ahyan Endu melakukan perbuatan melawan hukum dengan melegalisasikan praktek illegal mining tersebut,” kata Branch Manager PT. Bara Mega Quantum, Eka Nurdianty Anwar dalam siaran persnya, Jumat (16/8).

Berdasarkan hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 bersama KPK dan Dinas ESDM Prov Bengkulu pada era dijabat oleh Hermansyah Burhan, pemilik dan Dirut PT. Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah. Dalam perkembangannya kemudian, setelah Kadis ESDM Prov. Bengkulu dijabat H. Ahyan Endu diduga dimanipulasi secara sepihak tanpa hak berubah menjadi nama Dinmar Najamudin.

Menurutnya, pemilik atas 90% saham pada PT. Bara Mega Quantum, adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT. Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu. Pada tanggal 13 Agustus 2011, Mufti Nokhman, SH selaku notaris bersama-sama Yuan Rasugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, terkait penerbitan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 Agustus 2011.

Pembuatan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut diatas, yang diterbitkan oleh notaris Mufti Nokhman, SH, pada intinya tentang peralihan 1800 atau seluruh saham milik PT. Borneo Suktan Mining, yang ada pada PT. Bara Mega Quantum dihibahkan kepada Yuan Rasugi Sang, SH, yang dibuat dengan cara melawan hukum perdata dan pidana, karena tanpa adanya kehendak, keinginan dan persetujuan dari Nurul Awaliyah sebagai pemilik saham yang sah.

Atas terjadinya dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris Mufti Nokhman, SH, Yuan Sarugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin pada tanggal 12 September 2011 telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/360/IX/2011/BARESKRIM, dan digugat secara perdata melalui pengadilan negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2011, dibawah Register Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN.Bkl ” ujarnya.

Dan menurutnya, perbuatan melawan hukum pidana dalam upaya merampas dan menguasai tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah oleh Dinmar Najamudin diulangi kembali, dan telah dilaporkan pula ke Polda Bengkulu, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018. Terhadap LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018, peserta gelar merekomendasikan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Namun pemeriksaan di Dirkrimum Polda Bengkulu hingga hari ini jalan ditempat. Ironisnya perampasan tambang batu bara milik Nurul Alawiyah selain didukung oleh H. Ahyan Endu selaku Kadis ESDM Prov. Bengkulu juga dibantu oleh oknum aparat penegak hukum dalam sebuah demonstrasi praktek mafia hukum yang kasar. Minggu depan kami akan laporkan ke KPK,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasinya saat dihubungi pewarta.

Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul Kadis ESDM Bengkulu Bakal Dilaporkan Ke KPK

Loading

Respon (1)

Tinggalkan Balasan ke Bakal Dilaporkan ke KPK, Kadis ESDM Bengkulu: No Coment | Berita Merdeka Online Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics