Ingin Kasusnya Segera Disidangkan, Nurul Awaliyah: Ini Bentuk Penzaliman!

Ingin Kasusnya Segera Disidangkan, Nurul Awaliyah: Ini Bentuk Penzaliman!
Ingin Kasusnya Segera Disidangkan, Nurul Awaliyah: Ini Bentuk Penzaliman!

Bengkulu, BM – Direktur PT Bara Mega Quantum (BMQ) Nurul Awaliyah mengaku dirinya merasa telah dizalimi.

Terlebih dengan telah dilimpahkanya atau P21 kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar yang dituduhkan pada dirinya oleh pihak Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Jum’at (2/8) kemarin.

Faktanya kasus ini sendiri telah diselesaikan di Mabes Polri melalui gelar perkara luar biasa di Wassidik pada 6 Juni 2018 lalu.

Hasilnya merekomendasikan kasus dugaan penggelapan uang tersebut ditutup. Ini karena uang tersebut milik Nurul Awaliyah sehingga tidak mungkin mengelapkan uang sendiri.

“Namun entah mengapa kasus ini telah dilimpahkan oleh pihak Polda Bengkulu ke Kejati. Jelas ini sebuah bentuk penzaliman bagi saya,” tegas Nurul Awaliyah.

“Namun sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, tentu saya harus menjalani proses itu,” lanjutnya.

Dijelaskan Nurul bahwa uang Rp 2 miliar yang dimaksud dalam kasus tersebut sejatinya adalah uang yang dibayarkan oleh Dinmar Najamudin untuk pencabutan laporan tindak pidana pemalsuan tandatangan di Mabes Polri.

Dimana Uang yang dibayarkan oleh Dinmar itu kabarnya menggunakan cek dari Beby Hussy salah seorang pengusaha tambang di Bengkulu.

Pencabutan laporan ini terkait dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan Dinmar Najamudin atas nama Nurul Awaliyah dan Hakman Novi selaku direktur PT BMQ.

“Jadi uang Rp 2 miliar yang diberikan itu sebagai syarat pencabutan laporan dan bukan uang yang diberikan oleh Dinmar secara cuma-cuma,” beber Nurul.

Bahkan lanjut Nurul saat gelar perkara atas kasus ini di Mabes Polri menyatakan dalam rekomendasinya bahwa telah terjadi kembali pidana 263 dan 266 KUHP Dinmar Najamudin.

Bahkan pihak Mabes Polri meminta untuk kasus dugaan penipuan tersebut harus ditutup karena uang Rp 2 miliar yang diberikan itu adalah sah milik Nurul Awaliyah.

“Makanya sangat aneh Polda Bengkulu masih meneruskan kasus ini,” lanjutnya menegaskan.

Sementara itu Polda Bengkulu belum memberi tanggapan perihal tersebut.

Saat dihubungi pewarta via telepon, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno tidak mengangkat telepon. Sehingga klarifikasi soal ini belum didapat.

Butir Kesepakatan Damai Tak Direalisasikan
Sayangnya hingga kini belum ada realisasi yang dilakukan oleh pihak Dinmar atas butir-butir kesepakatan tersebut.

Salah satu butir yang belum direalisasikan itu yakni kesediaan Dinmar untuk mengembalikan uang milik Nurul Awaliyah sebesar Rp 17 miliar.

“Uang Rp 2 miliar dibayar untuk mencabut laporan. Sisanya Rp 15 miliar dibayar nyicil. Namun hingga kini belum ada pembayaran cicilan yang dilakukan,” rinci Nurul.

Intinya tegas Nurul, dakwaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan pada dirinya adalah jauh panggang dari api.

“Sebenarnya sayalah yang sudah mereka tipu. Uang saya yang sudah mereka gelapkan dan sayalah yang mengalami kerugian.
Harusnya lembaga hukum kita terutama Polda Bengkulu bisa berpikir cerdas untuk memilah kasus sesuai porsinya.

Itulah kenapa saya mengatakan bahwa saya merasa kriminalisasi dan dizalimi atas dilimpahkannya kasus saya ini. Semoga nanti di pengadilan semua kebenaran akan terungkap,” harapnya. (MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *