banner 1028x90

Staf Kementerian KKP Tinjau Tempat Industri Garam di Aceh Utara

Aceh Utara – Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi Direktorat Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Mohamad Zaki Mahasin, S.Pi, M.Pi, bersama Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf meninjau areal lahan industri garam terintegrasi yang ada di Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 13 September 2019.

Peninjauan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat konsolidasi daerah yang digelar oleh Dinas kelautan dan Perikanan Aceh Utara pada Kamis, 12 September 2019. Dalam tinjauan itu, Wabup Fauzi Yusuf dan pejabat Kementerian KKP Mohamad Zaki Mahasin, S.Pi, M.Pi, melihat langsung kondisi lahan dan sistem produksi garam dengan geomembran di lahan terintegrasi di Gampong Matang Tunong Kecamatan Lapang.

Juga dilakukan peninjauan terhadap progres pembangunan gudang garam yang sedang dikerjakan di lokasi yang sama. Kemudian tim meninjau tempat pembuatan garam farmasi di kawasan TPI Gampong Kuala Cangkoy Kecamatan Lapang. Garam farmasi dengan kandungan NaCl 99,9 persen diolah oleh unit usaha PT.Vinca Rosea.

Masih dalam kesempatan yang sama, Tim Wabup juga meninjau areal lahan produksi garam terintegrasi di wilayah Kecamatan Seunuddon. Di dua kecamatan ini, sejak lama sudah dikenal sebagai kawasan sentra industri garam rakyat, yang telah ditekuni turun-temurun. Selain Kecamatan Lapang dan Seunuddon, produksi garam rakyat juga terdapat di enam kecamatan lainnya di wilayah Aceh Utara.

Peningkatan industri garam rakyat ini merupakan bagian dari program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) pada lahan terintegrasi yang telah dimulai sejak 2017 lalu. Program ini telah membawa perubahan yang positif terhadap produksi garam rakyat di Aceh Utara, baik dalam hal peningkatan kapasitas dan SDM pelaku usaha garam, maupun kualitas dan kuantitas produksi.

Lahan terintegrasi ini adalah lahan tambak garam milik beberapa petani garam yang dikelola secara bersama-sama dengan satu manajemen usaha di wilayah Aceh Utara, yaitu di bawah manajemen Koperasi Cot Meunarek. Dengan cara ini diharapkan penerapan teknologi menjadi lebih efektif dan efisien. Pengembangannya akan melibatkan kelompok-kelompok petani garam.

Dengan teknologi geomembran, proses pembentukan garam bisa dilakukan dalam tiga hari. Padahal biasanya secara tradisional dibutuhkan waktu enam hingga sepuluh hari. Dengan teknologi plastik geomembran kualitas garam yang dihasilkan juga menjadi lebih baik.

Penulis : Azwar Kadiron

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics