banner 1028x90

HMI Minta Hakim Vonis Bebas Mursyidah

Lhokseunawe – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara meminta Majelis Hakim vonis bebas terhadap Mursyidah dalam perkara pengerusakan salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg yang ada di Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, M. Atar, minggu (03/11) seusai berkunjung ke kediaman mursyidah.

Atar menjelaskan bahwa vonis bebas Mursyidah sanggat diharapkan dikarenakan Mursyidah membuka praktek curang oknum pangkalan Gas LPG 3 kg.

“Harusnya kita semuanya berterima kasih sama beliau, dengan keberanian beliau kita tau bahwa ada oknum pangkalan yang melakukan kecurangan, sehingga pihak pangkalan pun tidak semena – mena dalam menyalurkan LPG 3 Kg, yang di khusus untuk masyarakat miskin.” kata Atar.

Atar juga menambahkan, Mursyidah adalah pahlawan kita, keterwakilan perempuan – perempuan yang berani melawan kemukaran demi keadilan

“Dari itu kita berharap Hakim dengan sikap arifnya bisa menghadirkan rasa keadilan untuk kak mursyidah dengan putusan bebas.” sebut Ketum.

Atar juga berharap Jangan sampai dengan vonis hakim yang tidak memberikan rasa adil, kita diam disaat melihat kejahatan dikarena orang yang berbicara kebenaran akan berakhir di jeruji besi.

“Sudah saatnya majelis hakim menghadirkan Rasa keadilan dan tak padang bulu.” Tutup M. Atar. (Andri Syahputra).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics