banner 1028x90

Atasi Dualisme Kepemimpinan, ini Penjelasan Karang Taruna Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pengurus Karang Taruna Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dalam beberapan bulan terakhir ini telah melakukan kunjungan kerja ke desa dan Kecamatan untuk melakukan monotoring dan evaluasi pertumbuhan Karang Taruna di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, berdasarkan hasil kunjungan kerja serta masukan dari Ketua Pemuda dan Ketua Karang Taruna desa yang sudah terbentuk, Pengurus Karang Taruna menemukan adanya dualisme kepemimpinan kepemudaan di desa antara Ketua Pemuda dengan Ketua Karang Taruna desa.

hal tersebut disampaikan Ketua Karang Taruna Kota Lhokseumawe Herlin, SH, MH dan Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST kepada awak media usai Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kota Lhokseumawe Masa Bhakti 2019-2024 di Aula Setdako Kota Lhokseumawe, Rabu, 27/11/2019.

Ketua Karang Taruna Kota Lhokseumawe Herlin, SH, MH menjelaskan “bahwa dalam mengatasi permasalahan ini kita berpedoman kepada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, pada Pasal 6 Poin (1) Jenis LKD paling sedikit meliputi: a) Rukun Tetangga; b) Rukun Warga; c) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d) Karang Taruna; e) Pos Pelayanan Terpadu; dan f) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Serta Pasal 7 Poin (3) jelas disebutkan Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda”.

Selain itu Herlin juga menjelaskan bahwa pada Pasal 4 Poin (1) LKD bertugas: a) melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; b) ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan c) meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Sementara Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST juga menjelaskan “selain berpedoman pada Permendagri kita juga berpedoman pada Permensos Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna dan Permensos Nomor 77/ HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna”.

Lanjutnya”Sarjani mengharapkan kepada seluruh para pemuda di desa selaku pageu gampong (pengawal desa) untuk menyatukan persepsi pemahaman saling bersinergi dan jalin kebersamaan supaya legalitas payung hukum terkait organisasi kepemudaan di desa jelas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”.

Dana Desa yang selama ini dikuncurkan ke desa-desa bersumber dari pemerintah pusat, jadi semua aturan penggunaan dan pengelolaan keuangan desa harus kita ikuti aturan secara nasional, paparnya.

Sarjani juga berharap agar mulai sekarang tidak ada lagi dualisme kepemimpinan kepemudaan di desa antara Ketua Pemuda dengan Ketua Karang Taruna, jadi berdasarkan aturan nasional dan kearifan lokal di Aceh bahwa Ketua Karang Taruna adalah Ketua Pemuda desa dan Ketua Pemuda adalah Ketua Karang Taruna desa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Herlin agar mulai sekarang tidak ada lagi dualisme kepemimpinan kepemudaan di desa antara Ketua Pemuda dengan Ketua Karang Taruna, jadi berdasarkan aturan nasional dan kearifan lokal di Aceh bahwa Ketua Karang Taruna adalah Ketua Pemuda desa dan Ketua Pemuda adalah Ketua Karang Taruna desa.

Menurutnya, kedepan Pemuda Karang Taruna desa selaku Pageu Gampong (pengawal desa) harus menjadi garda terdepan dan terlibat aktif dalam setiap fase pembangunan didesa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. (Zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics