banner 1028x90

Setiap Tahun Muncul Ribuan Janda Baru di Kabupaten Rembang

Foto : Angka perceraian yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rembang pada tahun 2019 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.(Muhammad Minan Bashori).

REMBANG, BM – Pengadilan Agama (PA) Rembang Jawa Tengah pada tahun ini mencatat jumlah permohonan perceraian mengalami penurunan yaitu 1.056, sedangkan data tahun 2018 kemarin tercatat 1.163. hal itu terlihat dari data cerai gugat dan cerai talak yang masuk di Pengadilan Agama Kelas IB Rembang dari bulan Januari hingga Desember tahun ini.

Berdasarkan data tersebut, permintaa  cerai talak rata – rata setiap bulan ada 25 permohonan, sedangkan cerai gugat rata – rata terdapat 60 permohonan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IB Rembang Munawir mengungkapkan, dalam setahun, total 1.056 pengajuan gugat dan talak. perihal banyaknya pasangan yang mengajukan berpisah, menurut Munawir dipicu dinilai  kurangnya tanggung jawab dari pihak suami.

“Biasanya dari faktor perselingkuhan, penghasilannya dianggap kurang, misalkan yang tiap bulan pendapatan Rp 1 – 2jt, tetapi kebutuhannya lebih dari itu, kan bisa juga akhirnya mengajukan gugatan,” terangnya.

Munawir menambahkan, data pengajuan dispensasi nikah dalam satu tahun ini terdapat jumlah kenaikan hampir 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. mengingat di tahun ini, batas usia pernikahan dinaikan dari semula 16, saat ini minimal 19 tahun.

Adanya UU nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 dalam RUU tentang perkawinan,  menjadikan faktor utama bertambahnya jumlah pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang dengan jumlah 280 pemohon. angka tersebut lebih tinggi dibandingan angka tahun lalu yang hanya berjumlah 180 pemohon.

“Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah di usia 16 tahun, ini ada usia 16 tahun mengajukan, kebanyakan mereka yang sudah melakukan hubungan intim namun usia belum memadai untuk menikah dan ada juga yang hamil duluan ,” pungkasnya. (Minan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics