banner 1028x90

BB Sabu 88,95 Gram dan Ganja 2013,94 Gram Dimusnahkan Kejari Kisaran-Asahan

Asahan – Sejak Oktober hingga Desember 2019 pemusnahan Barang Bukti (BB), yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran pemusnahan barang bukti ini, telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan, Kamis (12/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Rahmad Purwanto SH menjelaskan, melalui perwakilan Kasi Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum M Syafrizal Amri kepada awak media. Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah dilakukan pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Kajari, Jalan WR Supratman Kisaran.

Jan Maswan Sinurat selaku eksekutor pada mengatakan, hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 88,95 gram dan ganja sebanyak 2013,94 gram yang disaksikan pihak Pengadilan Negeri, Kasi berantas BNNK Kompol Rohim Gultom, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan dan wartawan.

Lanjutnya, Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum, M Syafrizal Amri mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk meminalisir penyalahgunaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan.

“Kita usahakan rutin pemusnahan, minimal 1 kali 2 bulan dilakukan pemusnahan barang bukti,” ungkap Jan Maswan.

Kemudian Jan Maswan menyebutkan, kegiatan hari ini, dilaksanakan, supaya masyarakat tahu bahwa barang bukti yang pernah di sita, sekarang dimusnahakan.

Dan Jan Maswan menambahkan, “Pemusnahan dilakukan dengan 2 cara, yaitu diblender dan dibakar, kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Asahan agar tidak melakukan transaksi atau menggunakan narkoba,” pungkas Maswan, yang didampingi Kasi Pidum, M Syafrizal Amri.(Dodi Antoni)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics