Lhoksukon – Tuha Phet desa Guelumpang kemukiman lhoksukon tengoh M.Zamali.H diduga dipalsukan dalam surat peryataan tertulis yang dilakukan oknum aparatur desa untuk mencairkan anggaran 2019.
Dalam surat peryataan tersebut terlihat jelas tanda tangan yang berbeda dengan aslinya. Dalam proses penandatangan surat peryataan tidak dilakukan dihadapan pihak kecamatan.
Sudah dua tahun Anggaran dana desa dikucurkan di desa tersebut serat dengan masalah, pihak muspika kecamatan sendiri sudah turun ke Lokasi untuk meninjau pelaksanaan proyek desa tersebut. dan anehnya dana desa bisa dicairkan dengan kondisi desa tersebut bermasalah dari proyek fiktif hingga terbengkalai proyek desa.
Saat dihubungin ketua tuha 4 via telpon M.Zamaki.H menyatakan dengan tegas”saya tidak pernah teken dan memang tidak pernah saya teken selaku tuha 4 kami tidak tahu dengan ada surat tersebut ditahun 2018 satu pun tak pernah saya teken” tutupnya. (Zulkifli)