banner 1028x90

Menang Prapid, Status Tersangka Saut Tamba Gugur

Samosir, BM online – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Saut Martua Tamba atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan laporan polisi nomor LP/71/IV/2019/SMR/SPKT tanggal 19 April 2019 dengan pelapor Darman Tamba.

Hal ini disampaikan Saut Martua Tamba pimelalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang, S.H dan Martua Henry Siallagan, S.H saat menggelar konferensi pers di Hotel Saulina Pangururan, Rabu (15/1/2020).

Diceritakan, Praperadilan ditempuh kliennya sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan hak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Rion, penetapan tersangka Saut Martua Tamba oleh Polres Samosir dinilai penuh kejanggalan, termasuk saat gelar perkara tidak ada tandatangan Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara.

Setelah sepekan bersidang, hasilnya, pada sidang putusan yang digelar di PN Balige tersebut, Selasa, 14 Januari 2020, permohonan Praperadilan Saut Martua Tamba dikabulkan hakim.

“Setelah beberapa kali disidangkan, pada sidang putusan kemarin, hakim mengabulkan seluruh permohonan klien kami Saut Martua Tamba,” ungkap Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat di PDIP DPD Sumut tersebut.

Rion mengatakan, hakim menilai bahwa surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia merinci beberapa putusan Pengadilan Negeri Balige yakni ; Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

“Menyatakan pasal yang disangkakan terhadap pemohon dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam putusan MK nomor: 1/PUU-XI/2013 tentang revisi pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHP tidak mempunyai hukum mengikat,” lanjutnya.

Di dalam putusan juga, hakim praperadilan memerintahkan termohon (Polres Samosir) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Saut Martua Tamba).

Selanjutnya, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas putusan hakim, segala akibat hukum otomatis gugur. Begitu juga dengan penetapan tersangka otomatis gugur karena penetapan tersangka Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” terang Rion Aritonang. (nio)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics