banner 1028x90

Dilarang Pungli Siswa/Orang Tua, Kadisdik Karawang Terbitkan Surat Edaran untuk Sekolah

Foto : Surat edaran dari Kadisdikpora yang di samapaikan pada setiap sekolah dasar dan Menengah pertama di krawang, Jumat (24/1/2020). (Yans).

KARAWANG, BM – Belum genap sebulan dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, H Asep Junaedi M.Pd memulai gebrakan dengan surat edaran yang terbit pada hari Kamis (23/1/2020) kemarin.

Surat edaran dengan nomor 420/100/Sekret yang di tujukan kepada kepada Kepala SD dan Kepala SMP se-Karawang, berisikan larangan pungutan liar dari semua pihak sekolah pada satuan pendidikan.  

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, H Asep Junaedi M.Pd, hal itu berpedoman pada UU Nomor 44 Tahun 2012 pasal 9 ayat 1 bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan ataupun pemerintah daerah, yang melarang adanya pungutan biaya satuan pendidikan.

“Kita edarkan itu agar tidak ada pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah, dan surat edaran tersebut, sesuai dengan UU Nomor 44 tahun 2012 pada Pasal 9 Ayat 1,” ucap Asep, Juma’at ( 24/1/2020).

Tidak itu saja, Lanjut Asep, Pihaknya juga melampirkan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kinerja Disdikpora oleh Inspektorat tahun 2019 nomor 700/175Lhp/A.IX/Inspet tanggal 12 September dan menjadikan acuan larangan pihak sekolah memungut biaya kepada siswa dan Orangtua siswa.

Tambahnya, selain ditandatangani langsung Kadisdikpora, surat edaran ini juga berisi tembusan pada Bupati Karawang Kepala Kejaksaan Negeri, Saber Pungli, Kapolres dan Kepala Inspektorat.

“Jika edaran tersebut masih dilakukan pelanggaran adanya pungutan, silahkan wali murid untuk melaporkannya pada kami, dan kami akan tidak tegas pada semua oknum guru dan sekolah yang masih melakukan pungutan pada siswanya,” tandasnya. (YANS).

Penulis : Yans

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics