banner 1028x90

Kembalikan Tanah Warga Cilincing Yang Menjadi Hak Rakyat

Foto; Saat warga Semper Barat - Cilincing berkumpul, dalam rangka sidang lokasi, di Jakarta Utara, siang tadi Jumat (14/2/2020)

Jakarta, BMonline – Ditinjaunya lokasi obyek sengketa yang dihuni warga sejak lebih dari 20 tahun oleh para majelis Hakim dari PN Jakarta Utara dalam perkara perdata no.254/G.Pdt/2019/PNJakarta Utara.

Warga yang menempati di wilayah Semper Barat – Cilincing sudah 20 tahun.

Kuasa hukum warga Cilincing, AR Effendy mengatakan sebagai penggugat intervensi ingin menunjukkan bahwa tanah yang diperebutkan oleh para pihak penggugat asal dan tergugat asal adalah secara eksistensi ditempati oleh para warga dan dirawat sejak 20 tahun yang lalu.

“Masyarakat ini sudah 20 tahun yang lalu tinggal disini,” ujarnya dikawasan Cilincing, siang tadi (14/02/2020).

Bang Effendy (panggilan akrabnya) melanjutkan, Jika ada para pihak yang tiba-tiba menggugat dan menjadi tergugat kenapa mereka baru sadar.

“Baru tiba-tiba muncul dan baru merasa memiliki lahan yang sudah dihuni oleh warga selama 20 tahun, yang selama ini tidak pernah ada masalah apapun,” ujarnya pada saat, syukuran bersama warga.

Hal ini, warga selaku penggugat intervensi ingin menunjukkan bahwa lahan yang diperebutkan oleh para pihak itu benar-benar dihuni, dirawat, dikembangkan sejak lebih dari 20 tahun lalu.

“Tanpa ada masalah apapun sebelumnya dan selama ini belum pernah ada yang datang yang mengaku sebagai pemilik sebelumnya,” tandasnya.

Namun, sejak diterbitkannya sertifikat yang tidak jelas yang tidak dikenal alamatnya, Warga mulai selalu diusik oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan, sergahnya.

Dia juga mengatakan, tergugat asal adalah H Maqbul dan keluarganya memiliki 5 (lima) sertifikat yang alamatnya tidak dikenal oleh warga.

Masyarakat berharap putusan majelis hakim, Tiares Sirait sebagai ketua majelis hakim, Ramses Pasaribu, Munarwan Narsongko sebagai hakim anggota, berpihak kepada warga yang selama berpuluh puluh tahun sudah memelihara , menghuni dan mengembangkan lingkungan dengan baik sehingga menjadi satu wilayah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia yang seutuhnya. (ams)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics