banner 1028x90

Spesialisasi Curi Motor Gasak Puluhan Motor Roda Dua

Foto: Kelompok curi motor antar daerah, tiga (3) orang berbaju orange, dengan kepala 'plontos' didepan gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (21/2/2020)

JAKARTA, BMonline – Melalui Subdit Resmob (Reserse Mobil) Polda Metro Jaya , Kabid Humas Kombes Yusri mengatakan telah berhasil meringkus ‘Anak Genk’ maling motor, komplotan Lampung Timur, Provinsi Lampung, tujuh tahun lalu.

Tim Resmob Polda menggulung kelompok maling motor ini di kampung halamannya, Labuhan Maringgai, ibu kota Kabupaten Lampung Timur.

“Penangkapan berasal dari tiga laporan kehilangan pada akhir November. Penyelidikan Resmob meyimpulkan tiga kasus pencurian sepeda motor ini saling berkaitan dengan satu kelompok,” kata Kabid Humas Yusri Yunus di Mapolda, hari ini jumat, (21/2/20).

Kata Yusri, kemudian petugas Resmob mengejar para pelaku hingga menyeberangi Selat Sunda untuk menangkap pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap tiga pelaku. Dari tiga pelaku, dua orang antaranya terpaksa didor lantaran melawan petugas

“Pertama JS alias R yang menjadi ‘kapten'(penggerak komplotan: red), setelah itu SH dan JB,” kata Yusri.

Kemudian dilakukan pendalaman terhadap para tersangka, sejumlah fakta menunjukkan rekam jejak hitam para pelaku.

Yusri juga mengungkapkan, JS adalah pemain kawakan yang telah berpengalaman memetik tak kurang dari 40 kendaraan roda dua berbagai merek. JS paling banyak berduet dengan SH yang bertindak sebagai joki atau yang memboncengkan ‘kapten’ pemetik motor.

“Pengakuan mereka, pasangan JS dan SH sudah mencuri tak kurang dari 34 kali,” lanjut Yusri. Sedangkan pasangan JS dan JB, kata Yusri, baru berdua mencuri lima kali lantaran SH sedang beristirahat.

Sepeda motor yang mereka gondol, kata Yusri, rata-rata dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat.

“Setiap motor curian dijual seharga sekitar 2,5 juta rupiah,” kata Yusri.

Wilayah operasi Genk Lampung Timur ini berpindah-pindah, tidak hanya satu tempat.

“Antara lain di wilayah penyangga Ibu Kota seperti Bekasi, Sentul, Cibinong, termasuk di Jakarta. Mereka selalu berpindah tempat untuk menghilangkan jejak. Tetapi penjualannya selalu di Karawang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Yusri, polisi mengembangkan penangkapan ketiga tersangka dengan menyusuri wilayah Karawang, Jawa Barat. Pelaku dikenakan pasal 363 hukum pidana, minimal tujuh tahun penjara. (ams)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics