Tapaktuan, BMonline – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS), May Fendri SE meminta kepada Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi keberadaan 7 PNS yang masih menempati gedung Panti Asuhan di Kecamatan Kluet Utara.
“Soalnya, operasional Panti Asuhan untuk menampung siswa miskin itu sudah dibubarkan begitu juga semua anggaran kantor sudah dihapuskan,” kata May Fendri kepada Awak Media di Tapaktuan, Selasa (25/2/2020).
Mengutip keterangan Kepala Panti Asuhan, Lukmin SE, May Fendri menyebutkan, bahwa gedung Panti Asuhan yang sebelumnya milik Pemkab Aceh Selatan itu sudah 6 bulan dikosongkan, karena sudah dialihkan ke provinsi.
Setelah Panti Asuhan tersebut dialihkan ke Provinsi, maka semua biaya untuk anggaran kantor juga dihapuskan termasuk biaya perawatan kantor dan alat kerja kantor.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada Pemkab Aceh Selatan untuk mengkaji ulang penempatan 7 PNS tersebut dan menempatkan ke instansi lain dalam lingkup Pemkab Aceh Selatan,” saran May Fendri.(ATK)