Memalukan, Oknum Pegawai Protokoler DPRD Baubau, Usir Wartawan Kendari Pos Saat Liputan

Foto : Wartawan Kendaripos Ala Afiudin yang di usir oleh oknum pegawai DPRD Kota Baubau, Selasa (25/2/2020). (Ardiman).

BAUBAU, BMonline – Perbuatan tidak menyenangkan lagi-lagi dialami wartawan. Kali ini dialami oleh wartawan Kendari Pos Koresponden Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Wartawan Kendari Pos yang hendak melakukan peliputan rapat panitia khusus (pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota Baubau, Selasa (25/2/2020), di kantor DPRD Baubau, diusir keluar ruangan oleh oknum Pegawai DPRD Baubau.

Rapat Pansus tersebut beragendakan pembahasan tentang pandangan akhir fraksi DPRD Kota Baubau atas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan Trasportasi Jamaah Haji dan Raperda Penambahan Peryataan Modal Pemda kepada PDAM Kota Baubau.

Dari Kronologis kejadian, bermula saat Wartawan Kendari Pos, Akhirman, yang tiba di Kantor DPRD sekitar pukul 11:00 WITA, lalu meminta izin untuk masuk meliput kepada piket yang berjaga.

Karena piket tidak melarang dan ada salah seorang staf masuk kedalam ruangan rapat, maka wartawan Kendari Pos tersebut juga turut masuk dan duduk disalah satu kursi yang ada didalam ruangan, namun bukan kursi rapat.

Belum satu menit berada dalam ruang rapat, tiba-tiba, Ala Afiudin, salah seorang petugas plotokoler DPRD, menanyakan identitas dan tujuannya.

“Ala Afiudin menanyakan identitas dan tujuanku. Saya jawab, saya wartawan dan mau liputan. Tetapi saya malah diusir keluar. Padahal saya memakai ID Card dan rapi. Saya tanya kenapa disuruh keluar, dia bilang tidak bisa diliput,” Ucap Akhirman.

Tak terima diperlakukan seperti itu, terjadilah perdebatan antara Akhirman dan Ala Afiudin. Ala Afiudin kemudian memanggil Salim, rekanya yang juga staf DPRD Baubau.

Senada dengan Ala Afiudin, Salim pun turut menyampaikan kepada Wartawan kendari pos untuk keluar karena rapat digelar tertutup.

“Karena saya tidak mau berdebat pajang dengan mereka, dan menghargai proses rapat, maka saya terpaksa keluar,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Anggota DPRD Kota Baubau, Acep Sulfan, menyayangkan perbuatan kedua staf tersebut.

Menurutnya, hal semacam itu tidak perlu dilakukan, karena wartawan itu memiliki hak untuk mencari informasi dan memberitakan kegiatan DPRD. Ditambah lagi, DPRD sebagai wakil rakyat kegiatannya harus dipublis untuk diketahui masyarakat.

“Ini tidak boleh terulang. Persoalan pelayanan ini akan saya bawa dan bahas dirapat internal DPRD besok,” tutup Ketua Fraksi Gerindra itu.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman, menuturkan agenda rapat tersebut bersifat terbuka. Artinya media tidak dilarang untuk masuk ke dalam ruang rapat dan melakukan tugas peliputan.

“Tidak tertutup. Hanya karena ruangan ber AC makanya pintu kita tutup. Kalau rapat tertutup itu digelar di ruangan pimpinan. Tapi sudahlah, tidak usah persoalkan. Saya akan panggil dan tegur mereka,” tutur mantan Kabag Umum DPRD Baubau itu.

Perbuatan yang dialami Akhirman, wartawan Kendari Pos, bukanlah baru pertama kali terjadi di DPRD Kota Baubau. Hal serupa juga turut dan sering dialami wartawan lainnya. Untuk itu, sejumlah wartawan di Kota Baubau berencana untuk menggelar rapat terbuka untuk membahas terkait proses peliputan di DPRD Baubau bersama Sekretaris DPRD Baubau. (Ardiman).

Penulis : Ardiman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics