PURWOREJO, BMonline – Kasus yang menganggetkan dunia pendidikan Kabupaten Purworejo heboh. Yakni saat beredarnya video tiga siswa menghajar seorang temannya berienis kelamin wanita tanpa perlawanan di sebuah SMP Swasta di Kecamatan Butuh, Purworejo, Jateng.
Kini, tiga siswa tersebut, yang kami inisial TP (15), DF (15), dan UH (14), diringkus jajaran kepolisian Purworejo.
“Ketiga anak itu sudah kami amankan, dan ketiga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Maruto, Kamis (13/02/2020) pagi tadi.
Rizal menerangkan karena ini kasus anak, para pelaku dan korban mendapatkan juga pendampingan dari Dinas Sosial (Pekerja Sosial) dan Penasehat Hukum.
“Kami jerat dengan UU RI nomor 17/2016 Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 3,6 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 72 juta,” ucapnya.
Ketiga pelaku sekarang mendekam dalam tahanan Polres Purworejo. Sedangkan korban sekarang dalan trauma hebat akibat perilaku biadab tersebut. (Hery Priyantono)
Penulis : Heri Priyantono