TAPAKTUAN, BMonline – Seiring diumumkannya lulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI pada tanggal 22-23 Maret 2020, yang memenuhi passing grade (diambang batas), pemerintah harus mempertimbangkan bagi para Hafizh Al-Qur’an untuk diberikan kesempatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana formasi khusus cumlaude di Kemendag RI.
Menurut Hasbaini, S.Pd.I., M.Pd yang merupakan Alumni Universitas Muhammadiyah Aceh pada fakultas Tarbiyah, dimana saat ini sebagai dosen di Politeknik Aceh Selatan berpendapat penting untuk dipertimbangkan karena lulusan harus berkarakter dan Qur’ani.
“Karena selain berkarakter dan Qur’ani, diharapkan mampu memberikan suri tauladan dan panutan bagi masyarakat serta amanah,” Katanya, Senin (23/3/2020).
Ia mengatakan, ditengah krisis moral yang sedang dialami bangsa Indonesia khususnya tersandungnya berbagai kasus korupsi mengakibatkan terjadinya degradasi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Tambahnya, hal ini sangat berasalan untuk mendapatkan pelayanan publik yang transparansi dan akuntabilitas serta kredibel dengan penyelenggaraan dengan nilai-nilai Qur’ani.
“Sehubungan dengan pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kanwil Kemenag Aceh dan selanjutnya akan dilaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS yang dinyatakan lulus SKD, dimana ia meminta pemerintah memberikan porsi bagi para Hafizh Al-Qur’an untuk diterima sebagai CPNS dengan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (Kausar)
Penulis : Kausar