banner 1028x90

Presiden Jokowi Tetapkan Status Pembatasan Sosial Skala Besar

Foto : Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri KTT Luar Biasa G20 - Dok. Kemlu RI.

JAKARTA, BMonline – Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan status pembatasan sosial berkala besar (PSBB). Keputusan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar oleh Presiden Jokowi pada sore tadi. Selasa (31/3/2020)

“Pemerintah telah memutuskan dalam ratas Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,”terangnya.

Jokowi mengatakan, dasar hukum pemberlakuan PSBB ialah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Jokowi juga mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) juga Keputusan Presiden (Keppres) sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

“Untuk melaksanakan amanat UU tersebut, dengan ini semua jelas. Kepala Daerah tidak membuat kebijakan dengan sendirinya,” ungkapnya.

Jokowi menambahkan terkait semua kebijakan di daerah, harus berada sesuai koridor Keppres juga PP dari undang – undang tersebut.

“Pihak Polri juga akan mengambil langkah terukur agar PSBB bisa berjalan guna mencegah meluasnya Covid-19 ini,” pungkasnya. (RED)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics