banner 1028x90

Stempel Hoax Terhadap Karya Jurnalistik Bisa Dilaporkan

Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat Ocktap Riady.

Bengkulu, BM – Beberapa bulan belakangan, beberapa media massa Bengkulu acap kali dihebohkan dengan stempel hoax yang diberikan oknum dinas instansi yang ada di Provinsi Bengkulu.

Stempel hoax terhadap pemberitaan karya jurnalis itu, lalu disebarkan ke media sosial.

Perlakuan oknum dinas dan instansi ini, dikecam Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ocktap Riady.

Tegas dikatakan Ocktap, dinas dan instansi yang sering melakukan stempel haox sepihak tersebut, sudah seharusnya dilaporkan ke Dewan Pers dan pihak berwajib. “Jangan didiamkan saja,” kata Ocktap.

Ocktap menyayangkan itu terjadi. Seharusnya, jelas Ocktap, aparatur pemerintahan atau instansi mana saja jika ada kesalahan dalam pemberitaan, gunakan hak jawab hingga tahu mana yang salah.

“Jangan langsung mencap berita itu hoax. Jelas kami menyesalkan cepatnya instansi menstempel sebuah pemberitaan dengan hoax, karena kesalahan isi pemberitaan atau data. Gunakan hak jawab jadi ketahuan mana yang salah,” terangnya.

Ocktap juga mengingatkan, media menulis dengan data lengkap dan penulisan yang benar, sehingga tidak jadi bulan-bulanan.

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Benni Hidayat mengatakan, sedikitnya sudah tiga media distempel hoax secara sepihak oleh oknum dinas dan instansi yang ada di Provinsi Bengkulu, dalam beberapa bulan terakhir.

“Jurnalis melakukan pekerjaannya dengan aturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan masih banyak aturan lainnya seperti pedoman pemberitaan yang dibuat Dewan Pers,” kata Benni.

Senada dengan Ocktap, Benni menerangkan ada hak yang harus dipenuhi media pers, jika terjadi kesalahan atau salah dalam pemberitaan.

“Ada hak jawab, ada hak koreksi jika media massa salah dalam pemberitaan. Hak itu wajib dipenuhi media pers yang salah dalam pemberitaan. Jika tidak dipenuhi, laporkan media massa yang bersangkutan ke Dewan Pers,” jelasnya.

Benni menyesalkan ada oknum-oknum dinas instansi, yang sengaja dan langsung menyematkan stempel hoax kepada media massa, saat terjadi kesalahan.

“Seharusnya mereka (dinas instansi) tidak melakukan itu. Jangan sembarang menyematkan stempel hoax, itu konsekuensinya besar. Terpidana saja bisa dikatakan bersalah kalau hakim sudah memutuskan yang bersangkutan bersalah di muka persidangan,” lanjut Benni.

“Ini dinas dan instansi, kesannya “main hakim” sendiri tanpa mengindahkan aturan UU Pers. Jangan sampai memunculkan kesan, media-media Bengkulu bekerja tidak dengan aturan. Karena apa yang diberitakan oleh pers, itu ada konsekuensi hukumnya. Jadi, stop main stempel hoax terhadap karya jurnalis,” tegas Benni.

Ditambahkan Benni, wartawan atau insan pers dalam menjalankan tugasnya, juga bisa saja salah atau misinformasi saat melakukan peliputan.

“Wartawan itu bukan Tuhan. Wartawan seperti manusia lainnya, yang bisa salah dan khilaf. Ketika wartawan salah, silakan koreksi pemberitaannya dengan meminta hak jawab atau hak koreksi,” kata Benni.

Benni juga mengimbau, wartawan di Bengkulu jangan anti kritik, harus siap dikoreksi oleh masyarakat, terutama bagi yang merasa dirugikan dalam pemberitaan.

“Tentunya kritik yang membangun dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi wartawan itu gak gampang loh. Ada aturan dan ketentuan tersendiri ketika menyampaikan infomasi lewat pemberitaan di media massa. Bukan kayak media sosial, itu pertanggungjawabannya individu dan bukan karya jurnalistik. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat, beda karya jurnalistik dan media sosial,” sambung Benni.

Terkait stempel hoax yang sudah dialami beberapa media di Bengkulu oleh oknum dinas dan instansi, Benni mengembalikan keputusannya kepada perusahaan pers yang bersangkutan, apakah akan dilaporkan ke Dewan Pers atau tidak.

“Jika perusahaan pers tersebut merasa dirugikan, kami siap memfasilitasi perusahaan pers tersebut melapor ke Dewan Pers. Kami harap tidak ada lagi kejadian serupa. Silakan komunikasikan dengan baik, jika dalam pemberitaan ada kesalahan dari pers yang bersangkutan. Jangan lagi main stempel hoax kayak yang sudah-sudah,” tukas Benni. (Rls)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics