banner 1028x90

Sengketa Tapal Batas Waduk Keureutoe, Plu Pakam Ingkari Janji Kesepakatan

Foto: tuha phet desa Blang Pante Sulaiman H didampingi kuasa hukum dalam persoalan tapal batas

Lhoksukon, BMonline – Sengketa Tapal Batas terjadi desa Blang Pante kecamatan Paya Bakong dan Desa Plu Pakam kecamatan Tanah Luas berujung ke Pengadilan Negeri Lhoksukon yang dilaporkan Kades Plu Pakam.

Kedua Desa mengklaim bahwasanya Tapal Batas Waduk keuretoe adalah milik Desa mereka dengan data yang ada. Selasa (19/5/2020)

Kuasa Hukum desa Blang Pante zul Azmi Abdullah dalam siara press mengatakan bahwasan pada tanggal 22 april 2020 telah disepakati yang difasilitasi pemerintah Aceh Utara tentang Tapal Batas berdasarkan peta Topografi Kodam tahun 1976/1977 yang dihadiri kedua belah pihak, dan pihak penggugat setuju dengan hasil tersebut.

Diluar hasil kesepakatan bersama Kades Plu Pakam mendaftarkan kasus ini dengan registrasi No.6/PDT.G/2020/Pn.lsk tertanggal 30 April 2020.

Kuasa Hukum Desa Blang Pante Zul Azmi Abdullah” kalau dilihat dari peraturan menteri pasal 9 permendagri No.45 tahun 2016 tentang cara penetapan, Penegasan, dan pengesahan Batas desa, dengan mengacu pada peta topografi Kodam(Topdam) kesimpulan saya Gugatan yang dilakukan Kades Plu Pakam tidak berdasarkan hukum oleh karna itu patut untuk ditolak Majelis Hakim atau dinyatakan tidak dapat diterima”.

“Pihak desa Blang Pante menghimbau dan mengharapkan kepada Kades Plu Pakam kecamatan Tanah Luas untuk:

  1. berkomitmen dengan hasil kesepakatan dan keinginannya sebagaimana yang telah diutarakan dalam pertemuan di pemerintah Aceh Utara sekira tanggal 22 april 2020.
  2. Tidak melakukan tindakan tindaka yang dapat menggu jalan ya pembebasan Tanah dan pembagunan waduk keureto.
  3. Mentaati keputusan atasannya sendiri yaitu Pemerintah Aceh Utara bukan justru menggugat kepengadilan atas apa yang disepakati.
  4. Mencabut gugatan yang dapat berpotensi terganggunya pembebasan lahan waduk keureto.
  5. Pembagunan Waduk keureto merupakan tempat penampungan air yang dapat mengalir wilayah kec Payabakong, kec Matangkuli dan Tanah luas, sehingga apabila terjadi hambatan maka akan berdampak pada petani serta perekonomian masyarakat”. Ucap kuasa hukum

“Dalam mempertahankan wilayah kami akan menghadapi dan membuktikan bahwa gugatan gugatan tidak benar dan saya menyakini bahwa mereka tidak dapat membuktikan yang sebenarnya dan mereka tidak punya data. Dan kami menyakini semua peta yang berlainya dengan itu tidak ada”tutup kuasa hukum Blang Pante .(Zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics