banner 1028x90

Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur di Ciduk Polisi

Kepahiang, BMonline – Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang menyelidiki keberadaan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur dengan inisial SP (52).

Kemudian setelah memastikan keberadaan pelaku tersebut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang IPDA Reka Geofanni, S.Tr.k, dengan anggota mendatangi keberadaan pelaku yang pada saat itu berada di rumah anaknya yang berada di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Setibanya di lokasi Tim yang di pimpin oleh Kanit PPA sat Reskrim Polres Kepahiang IPDA Reka Geofanni, S.Tr.K dengan anggota Unit PPA, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Jum’at (05/06/2020) pukul 10.00 WIB.

“SP (52) merupakan aktor asusila yang terlapor pada tanggal 25 Mei 2020 yang berdasarkan laporan saudari NS (26) ibu dari korban dan merupakan istri dari pelaku yang sebagai bapak tiri dari korban SA (14) dimana kejadian asusila terhadap korban sudah terjadi lebih dari sekali dan sejak lama,” jelas Kanit PPA sat Reskrim Polres Kepahiang IPDA Reka Geofanni, S.Tr.K.

Kejadian pertama kali, lanjutnya, pada tahun 2014 dimana korban masih berada di kelas 2 SD kejadian yang terjadi di rumah korban di Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pelaku berniat melakukan kontak fisik pada organ intim korban akan tetapi korban berontak dan melarikan diri dari pelaku dengan keluar rumah.

“Kejadian kedua terjadi pada tahun 2017 saat korban berada di kelas 5 SD yang mana tempat kejadiannya di dalam Pondok kebun yang berada di Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, yang mana tersangka sedang tidur bersama istrinya dalam satu kelambu, dan korban tidur di kelambu berbeda, pada saat tidur korban merasakan ada yang membuka kelambu, dan korban melihat tangan tersangka meraba paha dan mengarah ke organ intim korban, dan korban langsung bangun kemudian keluar dari dalam kelambu tersebut,” tambahnya.

Kejadian ketiga terjadi pada bulan Januari tahun 2020 korban duduk dikelas 2 SMP, tempat kejadiannya yaitu di dalam rumah korban yang berada di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, yang mana pada saat itu korban habis mengganti pakaian seragam sekolahnya, setelah korban akan keluar kamar, tersangka sudah berada di depan pintu dan langsung memeluk korban dan tangan kiri lagi-lagi mencoba menjajal organ intim, dan kemudian korban mendorong tersangka dan membentak tersangka dengan mengatakan “ Gilo “ kemudian korban pergi keluar dari rumahnya.

Kejadian yang ke empat pada hari jumat tanggal 22 Mei 2020 bertempat di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, yang mana tersangka ingin melihat tubuh korban dengan beralasan ingin melihat apakah ada panu di tubuh korban, namun korban tidak senang dan menghindar, setelah itu tersangka juga menawarkan uang sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terhadap korban, namun sebelum uang tersebut di serahkan, tersangka meminta korban untuk menciumnya terlebih dahulu sambil menjulur-julurkan lidah tersangka dihadapan korban, namun tersangka kesal dikarenakan korban tidak menuruti keinginan tersangka kemudian tersangka melemparkan uang tersebut, dan mengatakan kepada korban “Jangan Ngadu, Kelak Mama Kek Papa Ribut”.

“Barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 (satu) baju kaos berkerah berwarna putih dengan list hijau dan 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam,” ujar IPDA Reka Geofanni.

Atas kejadian ini pelaku di terancam di jerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima Belas)  tahun. (znL)

(Sumber Humas Polres Kepahiang)

Editor: (Mitra Pizer)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics