banner 1028x90

Polres Aceh Utara Menerapkan Physical Traffict Light untuk Kendaraan Roda Dua

Lhoksukon,Beritamerdekaonline.com – Aceh Utara saat ini berada pada zona Kuning. Ditengah Situasi Pandemi Covid 19, tidak hanya dianjurkan untuk menghindari kerumunan dan jaga jarak waktu saat berkumpul.

Polisi lalu lintas Aceh Utara menerapkan untuk pengemudi baik roda dua untuk menerapkan Phisycal Distancing ketika berada dipenghentian lampu merah (Traffict Light). Jumat sore (17/7/2020)

Polisi lalu lintas Aceh utara melakukan ujicoba dijalan Nasional dipusat ibukota Aceh Utara pembuatan garis Pengaturan jarak berhenti diantara pengendara sepeda Motor.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat lantas AKP Heri Hermawan. S. Ik menjelaskan, Uji coba pengaturan garis jarak berhenti kendaraan roda dua diarea trafig ligh bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengindahkan Protokol Kesehatan dimana pun berada, temasuk pengaturan jarak berhenti kendaraan diarea Trafigh Ligh.

“ini namanya Distan line jarak pemberhentian kendaraan roda dua, jadi kita memberikan edukasi untuk mengingatkan bahwa masyarakat harus bisa mengadaptasi New Normal dan tetap pakai Masker termasuk jaga kebiasaan jaga jarak dipenghentian kendaraan disetiap areal Trafigh Ligh,”Jelas Kasat Lantas (zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics