Aceh Tengah, Beritamerdekaonline.com – Keluhan masyarakat terkait limbah yang mencemari udara dan aliran sungai di kecamatan Linge karena sisa produksi PT. Jaya Media Internusa, yang melakukan pengolahan getah pinus menjadi terpentin, Kamis (16/7/2020) kepala dinas DLHK Aceh Tengah beserta tim sambangi PT. Jaya Media Internusa untuk melakukan pememeriksaan terkait limbah tersebut.
Kepala dinas lingkungan hidup dan pertamanan Aceh Tengah Subhan Sahara. ketika di konfirmasi Sabtu (18/7/2020) menegaskan kita telah melakukan evaluasi terhadap PT. Jaya Media Internusa yang telah di berikan ijin untuk uji coba selama 5 hari, dan ini wajib di berikan kepada perusahaan untuk melihat layak atau tidaknya perusahaan ini beroperasi, dan kami bersyukur atas laporan masyarakat kepada kami, karena ini sangat penting bagi kami, guna melakukan evaluasi terkait perusahaan ini, karena untuk kelestarian alam serta keselamatan masyarakat yang ada di Gayo.
Dan saat ini pabrik tersebut sudah tidak boleh beroperasi sampai hasil lab untuk limbah dinyatakan aman atau tidaknya bagi lingkungan hidup di kawasan industri terpentin tersebut.
“Terkait beroperasi nya PT. Jaya Media Internusa di kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah ini memang sangat bagus untuk pertumbuhan ekonomi di bumi Gayo tetapi kami lebih mementingkan keselamatan masyarakat ketimbang pertumbuhan ekonomi jika dengan beroperasi nya PT. Jaya Media Internusa di bumi gayo berdampak kepada kesehatan masyarakat maka kami dari pemerintahan kabupaten Aceh Tengah akan menghentikan ijin oprasi PT tersebut.” katanya.
Seri Jemat, S.T, kepala Laboratorium lingkungan hidup Aceh Tengah terkait limbah tersebut kepada wartawan menuturkan kami berupaya semaksimal mungkin dengan keterbatasan alat yang ada di laboratorium dinas lingkungan hidup Aceh Tengah.
Untuk mengidentifikasi limbah yang mencemari air di kecamatan Linge dan kita sekarang telah melakukan proses inkubasi terkait sampel limbah yang kita ambil di dua titik di lokasi pabrik dan di pertemuan aliran. Air dengan limbah pabrik tersebut dan untuk masa inkubasi ini kita butuh waktu selama lima hari baru kita dapat simpulkan hasil nya.
Terkait pencemaran udara kepala laboratorium lingkungan hidup menegaskan, “bahwa kami belum bisa melakukan pemeriksaan terkait pencemaran udara dari cerobong asap yang di akibatkan oleh sisa pembakaran oleh PT. Jaya Media Internusa karena kami keterbatasan alat untuk melakukan uji emisi terhadap asap tersebut, maka untuk melakukan uji terhadap asap dari pabrik ini kita akan bekerjasama dengan Banda Aceh.” Ujarnya.
Masyarakat Linge Alfiansyah kepada Wartawan menuturkan.”kami sangat tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh PT.Jaya media Internusa yang melakukan pencemaran udara dan membuang limbah sembarangan hingga mencemari aliran air di kecamatan Linge.
Dan PT. Jaya Media Internusa telah melanggar aturan yang di tetapkan oleh pemerintah dimana pemerintah mengatakan sebelum hasil laboratorium keluar pabrik yang mengolah getah pinus ini tidak boleh beroperasi tetapi dalam kenyataan Sabtu, 18/7/2029, Pebrik ini masih beroperasi dengan bebasnya.
“Saya mewakili masyarakat Linge berharap kepada pemerintah Aceh Tengah agar dapat menertibkan PT. Jaya Media Internusa dari perbuatan yang tidak merujuk kepada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup di bumi gayo,” tutur pemuda Linge ini. (Man)
Editor: (Mitra Pizer)