banner 1028x90

Aktivis PMI Dukung Tes PCR dan Karantina Dibebankan Pada Pengguna

Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Sejumlah negara siap untuk menerima kembali kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Syaratnya, PMI yang datang hendak bekerja itu harus sudah memiliki bukti telah lulus tes Swab/ PCR dari negara asalnya.

Terkait prosedur Swab/PCR, termasuk Karantina, Wakil Ketua Umum DPP Garda BMI, Yusri Albima angkat suara.

Menurut Yusri, Garda BMI memahami kekhawatiran negara penerima akan virus Corona masuk kemabali melalui warga negara asing atau PMI. Bagi Yusril, persyaratan WNA atau Calon yang akan bekerja Hongkong, Malaysia, Singapura dan Taiwan memang harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi kelulusan Swab Test (PCR) pada Rumah Sakit di Indonesia.

Yusri mengatakan, soal tes PCR ini pemerintah diminta agar memberi akses bagi klinik kesehatan yang memiliki laboratorium di daerah asal PMI agar bisa melakukan tes PMI. “Masyarakat masih khawatir jika tes PCR itu harus dilakukan di RSUD karena di banyak kasus rumah sakit besar itu banyak orang yang tadinya masuk sehat kemudian keluar kena virus Corona. Sebaliknya, jika tes PCR itu dilakukan di klinik yang disertifikasi Kemenkes maka akan lebih aman,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

“Negara hadir untuk mempermudah tempat CPMI melakukan Swab test di Klinik yang bersertikat dan memiliki laboratorium. Biaya Swab test/PCR dimaksud tentunya menjadi tanggung jawab pihak pengguna yang menanggungnya dan bukannya dibebankan Kepada Calon PMI” tegasnya.

Yusri menambahkan, Calon majikan di Hongkong, Malaysia, Singapura dan Taiwan mesti membiayai Swab Test dan Karantina PMI setiba di sana. Sebagaimana peraturan di Hongkong, semua biaya Swab Test dan Karantina 14 hari sesampai PMI di Hongkong ditanggung Pemberi Kerja, demikian juga yang seharusnya dilakukan di negara-negara tujuan penempatan lainnya.

Yusri menambahkan, dalam hal batas waktu Swab dengan kedatangan PMI di Hongkong tidak boleh lewat 72 jam, Singapura 2 X 24 jam, dan Malaysia 3 X 24 jam tentu ini menjadi persoalan juga. Apalagi Bandara Internasional saat ini hanya bisa lewat Soekarno Hatta, Maskapai, terbatas maka posisi CPMI di daerah yang jauh dari Jakarta harus ikut diperhitungkan. Di sinilah pemerintah hadir.

Di tempat terpisah, Direktur Lembaga dan HAM PADMA Indonesia,Gilbert Goa memberi dukungan bagi langkah APJATI sebagai asosiasi P3MI yang memberikan secara gratis Test SWAB/PCR PMI dan Karantina bagi PMI.Hukum.

“Sikap Apjati sesuai dengan perintah UU No. 18 Tahun 2017 yang tidak boleh membebankan biaya penempatan pada PMI. Jadi beban itu memang harus ditanggung kepada Pengguna jasa PMI,” paparnya.

Gilbert menambahkan, di tengah krisis Pandemi covid 19, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah APJATI dan Pemerintah yang melindungi CPMI dan PMI mulai dari persiapan kompetensi hingga membebaskan biaya-biaya kesehatan kepada CPMI.

Terpanggil untuk melindungi CPMI dan PMI, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia mengeluarkan 2 sikap:

Pertama, mendukung langkah BP2MI yang berencana membentuk Satgas Pencegahan dan Perlindungan CPMI dan PMI agar mereka berangkat Prosedural dan tidak terjebak kembali menjadi Korban Human Trafficking.

Kedua, mendukung langkah Presiden memberantas Mafiaso Perdagangan Orang Indonesia dan ke depan agar berangkat secara prosedural melalui LTSA dan dipersiapkan di BLK PMI sesuai amanat UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Zulkifli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics