Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Tarmizi, Warga di Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, mendatangi kantor KPUD Kabupaten Kepahiang hari rabu, Sekira puku 09.30 wib, di terima langsung oleh Komisioner KPU. 01/07. Kata supran efendi
Kepala Desa Suro ilir Herdiyanto Saat dihubungi melalu telpon Genggam pukul 11.18 wib tanggal 01/07. Membenarkan warganya yang bernama tarmizi dan menjabat sebagai kadus 1.
Supran Efendi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupatehn Kepahiang mengatakan terkait permasalahan ini, “kalo merasa tidak benar, kalo dari KPU cukup dengan faktual PPS, menyatakan Tidak Mendukung dengan mengisi Form BA 5 KWK”. Pungkasnya (Zainal Abidin)