Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Ketua Harian Front Pembela Rakyat (FPR) Bengkulu, Rustam Ependi Angkat Bicara. Terkait dugaan Pemalsuang dukungan Calon Indefenden bupati/wakil bupati Kabupaten Kepahiang, jangan main main, dengan dokumen dukungan Foto Copy KTP. Ucap Rustam. 02/07
Sebab lanjut Rustam, hukuman akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP. Rustam menjelaskan, berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur /wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk Bakal Calon perseorangan terancam pidana, penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
”Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” Jelas Rustam kepada media ini
Rustam Juga Menjelaskan, sesuai dengan pasal 41 ayat (2) huruf (d) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta pasal 10 PKPU No. 3 tahun 2017 tentang pencalonan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Jelasnya
Rustam lebih dalam mengatakan, sesuai dengan regulasi, saya igatkan lagi, jangan main-main dengan pemalsuan dukungan. Kita siap suarakan. Siapa nantinya yang bersalah ya kena dia. Tutup Rustam. (Tim)
Editor : Redaksi