PN Surabaya Konsisten Cegah Penyebaran Covid-19

Foto: Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYARAYA, Beritamerdekaonline.com – Sejak adanya bencana penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk di wilayah Surabaya Raya, maka Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tetap konsisten berupaya mencegah penyebaran virus di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Surabaya merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisir adanya ancaman virus bagi pengguna jasa Pengadilan.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Surabaya, telah tiga kali melakukan rapid test untuk tujuan mecegah meluasnya wabah virus di PN. Bahwa pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul CLUSTER-CLUSTER Covid-19 di kantor-kantor.

Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor Pengadilan Negeri Surabaya di new normal, setelah adanya perayaan Idul Adha 1441 H dan dikhawatirkan banyak ASN Pengadilan Negeri surabaya yang mudik di Hari Raya Qurban pada 11 Juli 2020, dan mereka akan membawa Virus dari luar kantor.

Maka untuk memonitor sejauh mana penyebaran Covid-19 di Pengadilan Negeri Surabaya, Pada tanggal 3 Agustus 2020 telah di lakukan Rapid test untuk seluruh ASN dan Honor di PN Surabaya.

Hasilnya 9 orang reaktif, selanjutnya terhadap mereka yang reaktif langsung dilakukan SWAB dan kemarin sekitar jam 19.00 wib telah diperoleh hasil bahwa terdapat 5 orang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Satu orang ASN yang di Swab mandiri juga terpapar. Sehingga terdapat 7 orang ASN PN SBY yang positif Covid-19 termasuk 1 orang Hakim.

Saat ini 5 orang yang terpapar tersebut telah dirawat di Asrama haji Sukolilo Surabaya yang ditangani oleh Gugus tugas Covid-19, 1 orang isolasi mandiri dan 1 orang Hakim dirawat di RS Jawa barat. Untuk memutus mata rantai covid-19 di PN SBY, maka setelah dilaporkan dan dikoordinasikan kepada KPT JATIM, akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan Penundaan semua pelayanan (LOCK DOWN) kecuali penanganan Upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, Penerimaan surat yang dilayani di FRONT OFFICE.

Penundaan pelayanan ini adalah kali kedua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan untuk menghindari adanya cluster virus di ruang kerja PN Surabaya. Keselamatan dari para ASN PN Surabaya menurut pimpinan adalah hal paling utama sebagai bahan pertimbangan untuk menghentikan pelayanan, karena bila ASN PN SBY tercemar virus, maka dapat menularkannya kepada para pencari keadilan atau kepada pengguna jasa pengadilan itu.

Prinsipnya dihentikan pelayanan sementara dengan pengecualian selama 2 minggu sejak 10 Agustus 2020 dengan harapan lingkungan PN SBY menjadi Sterill. Pada tanggal 24 Agustus 2020 pelayanan akan normal kembali. (Haruman)

Penulis : Haruman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics