banner 1028x90

PT. LB Berstatus Terlapor, Pembahasan Amdal Diminta Jangan Hanya Teori

Subulussalam, Beritamerdekaonline.com – Komisi Penilai Amdal (KPA) Aceh di minta supaya behati-hati dan jangan hanya teori saat melakukan pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap Amdal perusahaan perkebunan PT. Laot Bangko yang luasnya berkisar 6.618 Hektar di Pemko Subulussalam.

“Sejak tanggal 12 Februari 2020, PT. Laot Bangko itu telah di laporkan ke Polres Subulussalam oleh warga Kuta Cepu PS, merupakan anggota LMR-RI, sesuai dengan STBL bernomor: BL/05/II/2020/Reskrim yang kami terima” sebut Ketua LMR-RI Aceh Singkil – Subulussalam Yakarim Munir saat di hubungi Beritamerdekaonline via seluler, Rabu pagi (12/08/2020).

Menurut Yakarim, pihak KPA (Komisi Penilai Amdal) Aceh sebaiknya perlu memperhatikan Ekologi atau Ekosistem serta Tofografi lahan, Geografi dan Demografi areal atau lahan PT. LB yang menyangkut hajat hidup orang banyak di seputaran lahan perusahaan, sekaligus dimohonkan kepada KPA Aceh untuk segera turun ke lokasi serta meperhatikan kondisi saat ini dan bukan kondisi masa lalu.

Yakarim pun menyayangkan sikap Pemko Subulussalam melalui tim kelompok kerja (Pokja) sesuai hasil musyawarah pokja tanggal 21 Januari 2020, yang mengizinkan PT Laot Bangko tetap melaksanakan operasionalnya dan proses perpanjangan izin dapat di proses.

Sementara, sambung dia, pihak PT. LB terlebih dahulu beroperasi untuk melakukan kegiatannya menyangkut pembukaan lahan yang merupakan sebaagian besar di kawasan hutan murni, kendati belum memiliki Amdal namun sudah beroperasi melakukan Leand Clearing (LC) dan melaksanakan Teras Countur (TC) atau teresan dengan alat berat dan di ketahui sejak Januari tahun 2020 izin PT. LB telah berakhir atau mati.

“Atas dasar itu lah masyarakat langsung membuat laporan ke Polres. Dalam laporan tersebut PT. Laot Bangko di duga kuat telah melanggar Pasal 105 dan Pasal 109 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan”, sebut Yakarim.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Kedua yang di tanda tangani Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, S.H., diterima Beritamerdekaonline tertanggal 30 Juni 2020 menjelaskan, berdasarkan Laporan Informasi nomor: LI/05/II/2020/Reskrim Polres Subulussalam tanggal 12 Februari 2020.

Telah terjadinya dugaan tindak pidana Izin Usaha Perkebunan HGU, Amdal, PSDH/PSDR dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebagaimana di maksud dalam UURI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup, jo UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, jo UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU RI nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok Agraria.

Oleh Karena itu kata dia, selain memeriksa pelapor dan saksi pelapor, penyidik polres Subulussalam telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait, di antaranya, Ali Sabri selaku JM PT. Laot Bangko, Ramlan Berutu selaku Kadis Pertanahan dan Muhammad Ya’kaub dari unsur Pemko Subulussalam selaku ketua Pokja, dan lanjutnya, pihak Polres Subulussalam akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak BPN perwakilan Subulussalam dan pihak KPH wilayah VI Subulussalam.

Sekretaris Komisi Penilai Amdal (KPA) Aceh Joni, S.T., M.T., saat di hubungi Beritamerdekaonline via pesan singkat aplikasi WhatsApp Senin sore (10/08/2020) dari Banda Aceh mengatakan, acara rapat yang akan digelar pada hari Rabu (12/08/2020) akan di ikuti oleh dinas terkait dari Pemko Subulussalam, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Dinas Pertanahan Kota Subulussalam.

“Setelah rapat ini diterima, kemudian akan di gelar rapat komisi yang akan melibatkan masyarakat yang terkena dampak lingkungan dari izin usaha yang akan di bahas, untuk bisa berbiacara dalam menyampaikan pendapatnya sebelum rapat putusan” katanya.

Terkait soal keberatan atau gugatan masyarakat Subulussalam atas beroperasinya PT. Laot Bangko setelah izinnya sudah berakhir pada tahun 2019, yang hingga saat ini sedang berproses di kepolisian polres Subulussalam, kata Joni, tidak ada kaitannya dengan pembahasan di Komisi Penilai Amdal (KPA) Aceh.

“Terkait dengan gugatan masyarkat, egak ada hubungannya dengan Amdal, Ya enggak relevan bang”, timpal Joni.

Di tambahkan Joni, Pembahasan di Komisi Penilai Amdal dapat di hadiri oleh masyarakat yang terkena dampak, namun jika masyarkat yang tidak terkena dampak tidak bisa hadir dan untuk berbicara dalam acara rapat.

“Rapat kali ini masih bicara teknis, jadi yang diundang hanya pakar dan dinas teknis, nanti kalau sidang komisi, pihak-pihak yang mewakili masyarkat bisa berhadir”, sebut Joni.

Secara terpisah, Ketua Pokja musyarah sengketa lahan PT. Laot Bangko dengan masyarakat Drs. H.M Ya’kub KS, M.M., dan juga Asisten I Setdako Subulussalam saat di konfirmasi Beritamerdekaonline Senin (11/08/2020) membenarkan dan mengaku bahwa dirinya telah di periksa oleh pihak penyidik dari Polres Subulussalam.

Menurut H.M Ya’kub, dirinya merasa keberatan karena telah di periksa terkait kasus perizinan perusahaan perkebunan PT. Laot Bangko, karena ia merasa tidak berniat memuluskan perusahaan PT. LB beroperasi saat izinnya telah berahir, namun pihak PT. LB telah memanfaatkan secuil surat dari tim pokja seakan akan Pemko Subulussalam memberikan izin resmi beroperasi kendati izin PT. LB itu sama sekali telah berakhir atau sudah mati.

“Saya benar-benar heran saat saya di periksa penyidik Polres, setelah saya sadari pihak PT. LB telah memanfaatkan surat hasil musyawarah Pokja tanggal 21 Januari 2020. Dengan demikian sejak hari ini saya harus berkoordinasi dengan jajaran pemko, kami akan tinjau ulang isi surat itu bila perlu kami akan cabut bebrapa poin yang telah di manfaatkan pihak PT. LB”, ujar HM Ya’kub.

Menanggapi hal ini, General Manager (GM) PT. LB Ali Sabri di hubungi Beritamerdekaonline via WhatsApp Rabu (12/08/2020) mengaku telah berhenti dari management PT. LB di Subulussalam, namun Hendro selaku manager yang aktif, saat di hubungi belum berhasil menjawab.

“Pak Hendro adalah manager bang, karena saya kan sudah resign dari PT Laot Bangko”, tulis Ali Sabri singkat.

Penulis: (Pundeh)

Editor: (Mitra Pizer)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics